RELATIF.ID, GORONTALO__Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana Penipuan yang diduga melibatkan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gorontalo, Sat Reskrim Polres Gorontalo bergerak cepat lakukan penyelidikan.
Dan saat ini untuk laporan dari salah satu Warga di Kecamatan Tibawa tersebut masuk pada tahap pemeriksaan saksi – saksi. Senin (14/10/2024).
Termasuk pelapor yakni, Pariyem yang dimintai keterangan sebagai saksi korban terlihat saat memberikan keterangan di unit I Sat Reskrim Polres Gorontalo, Pariyem didampingi suaminya.
Kepada awak media ia mengaku telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Gorontalo pada laporannya.
“Iya, saya diperiksa hari ini. Kurang lebih ada puluhan pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik. Yang saya ingat itu pertanyaan apa yang meyakinkan saya untuk melakukan pembayaran kemarin,” ungkap Pariyem.
Dirinya berharap, laporan tersebut dapat diproses sebagai mana mestinya dan sesuai regulasi yang berlaku agar terlapor bisa mendapatkan efek jerah.
Namun lebih dari itu, Pariyem masih memberikan ruang untuk terlapor ketika masih memiliki itikad baik untuk membicarakan secara kekeluargaan.
“Tentu sebagai pelapor saya mengharapkan laporan saya ini dapat diproses sebagai mana mestinya, namun sebagai manusia yang baik tentu juga saya membuka ruang kekeluargaan ketika terlapor ad niat untuk menyelesaikan semua yang dilakukan”, Kata Pariyem.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja melalui Kanit Tindak Pidana umum Satreskrim Polres Gorontalo, Ipda Kavin mengakui bahwa pihaknya sudah mulai memeriksa saksi pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU Kota Gorontalo tersebut, dengan total kerugian kurang lebih Rp.560 Juta.
“Laporannya udah masuk, sekarang masih prosesnya sedang pemeriksaan saksi,” katanya.
Dirinya menjelaskan, untuk perkembangan selanjutnya pasti akan di informasikan ke awak media.
“Yang pasti perkembangannya akan kami sampaikan ke rekan – rekan media, saat ini perkara ini sementara berproses”,Tutur Ipda Kavin.(Win/Relatif.id).