RELATIF.ID, GORONTALO__Masa kampanye yang sedang berlangsung benar-benar dimanfaatkan oleh peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon untuk mensosialisasikan diri.
Menanggapi hal tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili,.SE,.MM mengatakan, bahwa dalam rangka menjalankan tugas pencegahan Bawaslu Kabupaten Gorontalo perlu mengingatkan terkait kepatuhan peserta pemilihan terhadap ketentuan kampanye.
” misalnya pilihan metode kampanye sesuai syarat ketentuannya,bahwa kampanye melalui pertemuan terbatas berlaku pembatasan dari sisi jumlah peserta dan juga tempat, begitu juga metode pertemuan tatap muka”,kata Wahyudin. Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut Wahyudin mengungkapkan, bahwa sedari awal pihaknya sudah melayangkan imbauan terkait hal ini berharapnya diperhatikan oleh para pihak.
” tak lupa kami mengingatkan dalam konteks pelaksanaan kampanye untuk setiap jurkam agar menghindari penyampaian materi-materi yang sesungguhnya dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan seperti menghina, menghasut mengadu domba dan lain sebagainya. Fokuslah pada penyampaian apa yang menjadi visi misi dan program.”Ungkapnya.
Terakhir Wahyudin menyentil soal larangan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih saat kegiatan kampanye terkecuali bahan kampanye, atau pun konsumsi bagi peserta pemilihan yang nilainya sesuai dengan ketentuan.(Win/Relatif.id).



