kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Polresta Gorontalo Kota Tangkap Bandar Sabu Di Sulteng, Sembunyikan Barang Bukti dalam Boneka

333
×

Polresta Gorontalo Kota Tangkap Bandar Sabu Di Sulteng, Sembunyikan Barang Bukti dalam Boneka

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku diamankan polisi. (foto: Polresta Gorontalo Kota)

RELATIF.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Senin (10/2/2025) pukul 07.15 Wita.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menyelidiki adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.

Dinosaur

Penyembuyian lima paket sabu dalam boneka

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi penyelidikan terhadap seorang bandar bernama YRR alias Ongki, di Mautong, Sulawesi Tengah, yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirimkan sabu ke Gorontalo melalui jasa kurir,” ungkap AKP Dimas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam sebuah boneka yang berada dalam genggaman MD. Diduga, modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

“Setelah dilakukan pemantauan, kami akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam boneka,” ujarnya.

Penangkapan bandar di Sulawesi Tengah

Setelah mengamankan MD, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas Wicaksono Wijaya bergerak ke Moutong, Sulawesi Tengah, untuk menangkap YRR alias Ongki.

Dengan dukungan dari Satres Narkoba Polres Parigi Moutong, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan Ongki, di Mautong, Sulawesi Tengah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hukuman bagi Pelaku

Saat ini, baik MD maupun YRR alias Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (12/2/2025).

Menarik Untuk Anda :  Polresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Penganiayaan Oleh Oknum PNS

Keduanya, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312