RELATIF.ID, GORONTALO — Kepolisian Sektor Telaga resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan (23).
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga. Dalam surat tersebut, Mohamad Daud Adam yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi beralih menjadi tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM alias AYAH OLIS,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Mohamad Daud Adam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pelaksana tugas Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Buhu. Ia mengatakan, perkembangan penyidikan telah melalui gelar perkara di Polres Gorontalo.
“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di Polres Gorontalo,” kata Darmawan, Minggu (27/4/2025).
Setelah dilakukan gelar perkara di Polres Gorontalo, Kepala Desa (Kades) Buhu itu resmi dinaikan statusnya sebagai tersangka.
“Saat ini status dari Kades Buhu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (Beju)



