kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten Gorontalo

“Jangan Ada Kompromi,” DPRD Kabupaten Gorontalo Desak Penonaktifan Kades Buhu yang Jadi Tersangka

296
×

“Jangan Ada Kompromi,” DPRD Kabupaten Gorontalo Desak Penonaktifan Kades Buhu yang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh. (Sumber foto: Kronologi.id)

RELATIF.ID, GORONTALO — “Jangan ada kompromi.” Begitulah tegasnya seruan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh, dalam menyikapi penetapan tersangka Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam, soal kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan (23).

Ramsi mendesak pemerintah daerah agar segera menonaktifkan kepala desa tersebut demi menjaga kelangsungan pelayanan publik di tingkat desa.

Dinosaur

“Kami meminta agar segera dilakukan penonaktifan Kepala Desa Buhu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting demi kelancaran pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi desa,” kata Ramsi, Minggu (27/4/2025).

Menurut Ramsi, keberlanjutan pemerintahan desa tidak boleh terganggu oleh persoalan hukum yang tengah dihadapi seorang kepala desa.

Penonaktifan, kata dia, adalah langkah normatif sesuai ketentuan perundang-undangan, untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Selain untuk menjaga kondusivitas, penonaktifan juga dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ramsi menegaskan, semua pihak harus fokus pada jalannya proses hukum tanpa ada tekanan atau pengaruh jabatan yang masih melekat.

“Jangan ada lagi kompromi, harus diberikan efek jera kepada pemimpin yang diduga main hakim sendiri,” ujar Ramsi.

Ia juga mendesak pemerintah kecamatan untuk segera menyusun langkah administratif guna merekomendasikan penonaktifan kepada pemerintah kabupaten.

Menurutnya, langkah ini harus diambil segera agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Proses hukum boleh berjalan lama, tetapi pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Karena itu, penonaktifan adalah solusi terbaik saat ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Telaga telah menetapkan Mohamad Daud Adam sebagai tersangka. Status ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga.

Menarik Untuk Anda :  Orang Tua Korban Dugaan Penyiraman Air Keras Resmi Melapor Ke Polsek Limboto Barat Didampingi PPA

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM alias AYAH OLIS,” demikian bunyi surat itu.

Pelaksana tugas Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah, membenarkan bahwa Mohamad Daud Adam telah resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Polres Gorontalo.

“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di Polres Gorontalo,” kata Darmawan

“Untuk saat ini status dari Kades Buhu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312