RELATIF.ID, GORONTALO_ Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDIP nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
MK memutuskan, PSU dilaksanakan dalam kurun waktu 21 hari, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis (06/06/2024) kemarin.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPU Kabupaten Gorotalo, Roy Hamrain menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan juga KPU Provinsi Gorontalo.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami menunggu surat ataupun kami akan di undang untuk konsolidasi terkait dengan tahapan-tahapan pelaksanaan PSU di TPS 02, Desa Tuladenggi,” kata Roy Hamrain, Jum’at (07/06/2024).
Roy mengatakan, terhitung sejak putusan MK dibacakan, pihaknya juga akan menyusun jadwal persiapan logistik, waktu penyebaran C Pemberitahuan kepada pemilih, pembangunan TPS, serta hari pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi.
“Terkait jadwal ini dan bagaimana prosesnya, kita masih menunggu instruksi ataupun arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi,” ungkapnya.
Pewarta: Beju