RELATIF.ID, GORONTALO – Ridwan Yasin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon bupati Gorontalo Utara. Pengumuman tersebut disampaikan oleh KPU melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, 14 September 2024.
Dalam pengumuman tersebut, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak lolos verifikasi karena masih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Ridwan tercatat masih menjalani hukuman, yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 327 K/Pid/2024, yang diputuskan pada 25 April 2024.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara selama enam bulan bagi Ridwan Yasin, namun hukuman ini dijatuhkan dalam masa percobaan selama satu tahun.
Keputusan kasasi ini juga berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 67/PID/2023/PT GTO tertanggal 22 September 2023. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Limboto telah memutuskan perkara ini dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo pada 3 Agustus 2023.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tepatnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf F, diatur bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah jika pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
Selain itu, mantan terpidana juga harus telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani hukuman penjara dan secara jujur mengumumkan latar belakangnya.
“Dengan status hukum yang masih terpidana sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut,” tegas Sofyan Jakfar, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara. (Beju)



