RELATIF.ID, GORONTALO_Adv Rio Potale, S.H., S.H mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tidak cermat dalam memahami isi surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 1075/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 01 Oktober 2023.
“Untuk menindaklanjuti Putusan MA, KPU RI pada tanggal 1 Oktober 2023 mengeluarkan surat edaran. Disitu diperintahkan, bahwa KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada putusan Mahkamah Agung,” ujar Rio Potale, Jum’at (29/03/2024).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, dalam putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 itu menyatakan, bahwa Pasal 8 ayat 2 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam putusan MA ini sudah jelas, bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan itu memenuhi jumlah 30% yang dilakukan pembulatan ke atas, bukan ke bawah,” tegas Rio
Berkenaan dengan itu, Rio menilai, bahwa KPU Kabupaten Gorontalo tidak cermat dalam menetapkan Partai Politik sebagai peserta pemilu pada masa perancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Harusnya, pada masa perancangan DCT, KPU Kabupaten Gorontalo memeriksa dengan cermat, apakah Partai Politik dalam Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota memenuhi keterwakilan perempuan 30% atau tidak,” tuturnya
Pewarta: Beju