Rio Potale Resmi Laporkan KPU Kabupaten Gorontalo Atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Berikut Isi Laporannya
RELATIF.ID, GORONTALO_Melalui surat laporan tertanggal 26 Maret 2024, Rio Potale mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024. Adapun saksi-saksi dalam laporan ini yakini, Rusdianto L. Tone, S.E (42) dan Yosep Ismail, S.H (34).
Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, membenarkan dan menerima laporan yang dilayang Adv. Rio Potale tersebut.
“Iya benar, pak Rio Potale telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu, dan laporan itu juga sudah kami terima,” ungkap Wahyudin Akili, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/03/2024).
Berikut isi laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang dilayangkan Adv. Rio Potale kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
I. LAPORAN PELANGGARAN ADMISISTRASI PEMILU DISAMPAIKAN / DISERAHKAN DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 360 Tahun 2024, di umumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sementara Pelapor mengajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 26 Maret 2024, dengan demikian Laporan ini di ajukan masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang undangan;
II. KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Bahwa ketentuan Pasal 103 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang :
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengedukasi, dan ‘ memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tegas, Wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. ALASAN DAN DASAR LAPORAN
TERLAPOR TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 24 P/HUM/2023 DAN SURAT KPU RI NOMOR : 1075/PL.4-SD/05/2023;
Adapun uraian fakta, dan dalil, serta alasan hukum dari pelapor sebagai berikut :
1. Bahwa Terlapor telah mengumumkan dan menyampaikan Surat Keputusan Nomor : 680 Tahun 2024, Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 tentang : Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum RI;
2. karena Terlapor tidak cermat serta terindikasi melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan melanggar Norma atau regulasi yakni menetapkan hasil perolehan suara caleg tersebut dengan meloloskan partai-partai Politik disetiap Daerah Pemilihan yang ambang batas syarat pencalonannya tidak mencukupi keterwakilan 30 % perempuan,
3. Bahwa dalam memverifikasi Syarat Pencalonan yang di ajukan oleh partai politik Terlapor harus melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI, yang menjadi dasar atau panduan untuk memverifikasi keterwakilan perempuan, serta memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta, ada sejumlah partai politik dalam mengajukan daftar caleg-caleg tersebut tidak memenuhi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 24 P/HUM/2023 dan tidak menjalankan perintah Surat KPU RI Nomor : 1075/PL.01.4-SD/05/2023, sehingga Terlapor harus mengembalikan berkas berkas pencalonan tersebut karena tidak mencukupinya 30 % keterwakilan Gender;
Pewarta: Beju