RJ : Putusan MK Bisa Pulihkan Nama Baik KPU Kabgor, Atas Putusan DKPP

241

Salah satu Pemerhati demokrasi (Rahmin Jaka) mengungkapkan, Pasca ditetapkannya putusan MK No. 48 dan 56/PHP.BUP-XII/2021, bisa menjadi angin segar buat penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Gorontalo, Pasalnya beberapa pekan sebelumnya DKPP pernah melakukan sidang etik terhadap penyelenggara pemilu/pemilihan terkait laporan salah seorang warga masyarakat Kabgor terhadap KPU Kabupaten Gorontalo.

Dalam putusannya DKPP menilai, KPU Kabupaten Gorontalo selaku teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian dari Jabatan dan Peringatan Keras untuk Ketua KPU Kabgor serta Peringatan Keras untuk ke empat komisioner KPU Kabgor lainnya. Dalam penilainnya DKPP “menganggap” Penyelenggara seharusnya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah.

Oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 48 dan 56/PHP.BUP-XII/2021, MK berpendapat bahwa termohon ‘KPU Kabgor’ tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kabgor, untuk membatalkan salah satu pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, namun oleh KPU Kabupaten Gorontalo selaku termohon tidak langsung memutuskan untuk membatalkan salah satu paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, hal tersebut Menurut Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk kehati hatian dari KPU Kabgor selaku termohon dalam menyikapi kasus tersebut sebelum di putuskan.

Pasal 139 (2) dan Pasal 140 (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, memberi ruang untuk itu, baik dalam hal memeriksa maupun memutus paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomedasi tersebut.

Hal yang menjadi perhatian utama Mahkamah adalah apakah Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta Pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo terkait rekomemdasi bawaslu tersebut, benar benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya pemilihan yang berasaskan bersih, jujur dan adil.

Adanya fakta baru dalam pencermatan dan penelitian oleh KPU Kabgor, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Paslon yang direkomedasikan tersebut Tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, hal ini pun menurut Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk kehati hatian dari penyelenggara..

Jadi, “disamping” soal Kepekaaan dan Wawasan, yang lebih penting adalah terletak pada soal Kehati-hatian dan benar-benar melakukan penelitian maupun pencermatan, demi terciptanya Pemilihan yang berasaskan Bersih, Jujur dan Adil kurang lebih seperti harapan Ketua Bawaslu Kabgor Pilkada Halal “. jelas Rahmin

” Kedepan sinergitas lembaga penyelenggara pemilu lebih ditingkatkan lagi, agar lebih solid dalam menghasilkan pemilihan yang bersih, jujur serta berkeadilan. bekerjalah dan bertindak berdasarkan kewenangan masing masing lembaga, seperti yang tertuang dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku untuk lembaga penyelengara pemilu “. harap Rahmin diakhiri kalimatnya (R2)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab