Sat Reskrim Polres Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

247

RELATIF.ID, GORONTALO__Sat Reskrim Polres Gorontalo limpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi kegiatan proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Penghubung UPT. Ayumolingo-UPT Puncak tahun 2021.

Sebelumnya, Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang kontraktor berinisial AP (41) sebagai tersangka.

Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, S.I.K. MM menjelaskan, sudah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Sedang dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah tahap I, saat ini tersangka baru 1 (satu) orang”, jelas AKBP Dadang Wijaya, Senin (09/01/2023).

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya.S.I.K. MM saat di wawancarai awak media.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ini, AKBP Dadang mengatakan, pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan.

“Nanti kita lihat bagaimana hasil koordinasi dengan Kejaksaan,” Katanya.

Disinggung terkait keterlibatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo dalam perkara ini pihaknya memaparkan, akan menunggu perkembangan hasil fakta persidangan.

“Kalau sesuai prosedur sudah dijalankan Dinas, mulai dari Surat Peringatan(SP) sudah diberikan hanya dari pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan. Kalau memang ada fakta persidangan muncul kita akan tindaklanjuti kembali”, papar Kapolres Gorontalo.

Dirinya berharap, pemerintah menerapkan pemerintahan yang bersih (Clean Government) pada saat proses lelang/tender pekerjaan.

“Harapan saya instansi bisa menerapkan good Government dan clean Government jadi pada saat menunjuk terutama pada saat lelang itu benar-benar kontraktor yang memiliki kualifikasi sesuai standar”, harap AKBP Dadang Wijaya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab