Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi

×

Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, YSL alias Yamin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus pekerjaan pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H., M.H., kepada sejumlah media, Selasa (24/12/2024), menyatakan bahwa penetapan YSL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 1115/P.5.15/Fd.2/12/2024.

“Pada tahun 2020, YSL menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Saat itu, ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,” ujar Zamzam.

Kajari menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya, yaitu:

1. Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Pengguna Anggaran).

2. Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo (Pelaksana Pekerjaan).

3. Abdul Jalil, S.T., Direktur PT. Archi Civil Consultant (Konsultan Pengawas).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022, kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut mencapai Rp1.003.743.288,74.

YSL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair, ia disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menarik Untuk Anda :  Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI Bone Pantai, Begini Penjelasan 4 Saksi

“Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas,” tegas Zamzam.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok