Kabupaten Gorontalo,- Proses mediasi terkait sengketa lahan di Dusun Milango Barat Desa Iloponu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, yang berlangsung di kantor camat pada, Rabu 17/02/2021 sudah menghadirkan kedua belah pihak dengan proses penyerahan bukti-bukti atas klaim kepemilikan.
Berkaitan dengan hal ini, Kuasa Hukum keluarga Nggau, Ronald Van Mansur Nur.,S.H.,M.H.,C.P.C.L.E pada awak media menjelaskan, Memang ketika mediasi di kecamatan sempat disinggung soal penggugat dan tergugat, dan bagi kami itu agak janggal karena itu bahasa dalam proses peradilan, namun sebagai bentuk kepatuhan terhadap undangan tersebut pihak kami akan memakluminya.
” Kami lebih fokus soal pembuktian klaim kepemilikan, karena kalau memang benar jual beli itu sah secara hukum, mengapa dari awal jual beli pihak pembeli tidak menguasi lahan tersebut secara fisik, kedua, seharusnya pihak Yunus mi’radji menggugat penjual karena pihaknya tidak bisa menguasi lahan yang dibelinya tersebut dari awal “. jelasnya Sabtu ( 20/02/2021).
Menurut Ronal, jual beli yang dilakukan keluarga Yunus Mi’radji itu cacat scara adminisrasi dan itu diakui oleh kepala Desa Iloponu.
” Setelah ini kedua belah pihak akan sama-sama turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran bersama pihak pemerintah Desa dan Kecamatan, kami akan ikuti terus proses ini sampai mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut “. ungkapnya
Ronal menegaskan jika ad pihak-pihak yang berlebihan untuk mengintimidasi atau ada hal yang merugikan yang di alami kliennya akan di proses hukum.
” Jadi harapan kami jangan lagi ada tindakan berlebihan dari pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi atau melakukan hal-hal yang merugikan klien kami maka dengan tegas saya katakan kami akan proses Hukum “. tegasnya (R2)