RELATIF.ID, GORONTALO – Calon Bupati Bone Bolango Nomor Urut 3, Ismet Mile, kembali melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh salah satu juru kampanye (jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli – Syamsu Botutihe (MULUS).
Kali ini, laporan tersebut disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango. Ismet Mile mendatangi Bawaslu Bone Bolango pada Jumat (8/11/2024), didampingi oleh Rio Potale, yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Ismet Mile – Risman Tolingguhu.
Dalam keterangannya kepada media, Rio Potale menyampaikan bahwa laporan ini terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Yamin Akuba, salah satu jurkam paslon MULUS, saat menyampaikan orasi kampanye di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila.
“Melalui rekaman video yang kami peroleh, terlihat bahwa orasi yang disampaikan oleh terlapor lebih banyak berisi hinaan dan hujatan terhadap Pak Ismet Mile beserta keluarganya. Ini yang kami laporkan sebagai tindak pidana pemilihan,” jelas Rio.
Sebelumnya, pada Kamis (07/11/2024), Ismet Mile telah lebih dulu melaporkan dugaan penghinaan ini ke Polres Bone Bolango. Kini, pihaknya juga menempuh jalur Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran yang dianggap masuk dalam kategori tindak pidana pemilu tersebut.
Rio Potale menambahkan, bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan ujaran dari Yamin Akuba tersebut telah diserahkan kepada pihak Polres dan Bawaslu Bone Bolango sebagai bagian dari laporan.
“Laporannya ada dua, yakni pidana umum dan pidana pemilu. Bukti rekaman videonya juga sudah kami serahkan ke Polres dan Bawaslu Bone Bolango,” ujarnya.
Menanggapi laporan ini, anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Ismet Mile.
“Ya, tadi Pak Ismet melaporkan ke Bawaslu Bone Bolango,” singkat Yulianti saat dikonfirmasi.
Penulis: Beju