Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Provinsi Gorontalo

Tanggapi Pernyataan BEM Gorontalo Terhadap Calon PAW Berkasus Etik, Begini Penjelasan KPU Provinsi

×

Tanggapi Pernyataan BEM Gorontalo Terhadap Calon PAW Berkasus Etik, Begini Penjelasan KPU Provinsi

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah. (foto: hulondalo.id)

RELATIF.ID, GORONTALO – Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, memberikan tanggapan atas pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo terhadap proses verifikasi dan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono.

Pernyataan tersebut, didasari oleh riwayat pelanggaran etik yang pernah dilakukan Kadir, yang sebelumnya telah dikenai sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

Menurut BEM, kasus ini berpotensi menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU. Riwayat pelanggaran etik Kadir adalah isu serius yang tidak boleh diabaikan, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di mata masyarakat Gorontalo. 

Sehingganya, BEM berharap agar KPU dapat mempertimbangkan aspek tersebut dalam proses seleksi calon PAW ini.

Menanggapi hal itu, Opan menjelaskan, bahwa proses verifikasi dan klarifikasi calon PAW merupakan kewenangan KPU RI. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 130 ayat (1), (2), dan (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, KPU RI dapat melakukan verifikasi terhadap calon anggota PAW atau menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan klarifikasi jika diperlukan.

“Ketentuan tersebut sangat jelas bahwa KPU RI memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi calon PAW, serta dapat menugaskan KPU Provinsi bila diperlukan,” ujar Opan dalam keterangannya, yang dilansir dari Kontras.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (08/11/2024).

Lebih lanjut, Opan juga menambahkan, bahwa KPU Provinsi Gorontalo telah mengundang Kadir Mertosono untuk proses verifikasi dan klarifikasi di kantor KPU Provinsi, sesuai instruksi dari KPU RI. 

Ia mengungkapkan, hasil verifikasi dan klarifikasi ini akan mencakup segala aspek terkait rekam jejak calon, termasuk riwayat etik yang menjadi perhatian BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo tersebut.

Menarik Untuk Anda :  Warning! KPU Provinsi Gorontalo Pertimbangkan Verifikasi Dan Klarifikasi Calon PAW KPU Kabgor

“Hasil dari klarifikasi dan verifikasi ini nantinya akan kami sampaikan kepada KPU RI untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelas Opan.

Ketika ditanya apakah masukan dari BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo serta pihak lain terkait riwayat pelanggaran etik Kadir Mertosono akan dimasukkan dalam dokumen hasil verifikasi tersebut, Opan memastikan, bahwa semua masukan akan disertakan dalam laporan ke KPU RI.

“Iya, tentu,” tegas Opan

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok