Sidang Praperadilan Yang Diduga Melibatkan Anggota DPRD Masuk Tahap Pembuktian, Gunawan : Fakta Yang Menentukan
RELATIF.ID, GORONTALO___Terkait Praperadilan yang dilakukan kuasa hukum AR alias Ance salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari dapil Gorontalo Utara yang diduga terlibat perjudian kini memasuki masa pembuktian.
Saat dikonfirmasi, Gunawan.SH yang merupakan kuasa hukum AR alias Ac menjelaskan, terkait sidang praperadilan yang dimulai sejak hari kamis tanggal 20 Juli 2023 tahapan demi-demi tahapan sudah berjalan baik dari pembacaan gugatan pemohon dan jawaban pemohon dilanjutkan dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi.
” Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Jadi sejak awal persidangan ini berjalan sampai dengan hari ini sesuai fakta persidangan terdapat beberapa hal yang kami anggap bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” Jelas Gunawan. Selasa (25/07/2023).
Dirinya memaparkan, untuk peristiwa yang menimpa kliennya itu sementara dilakukan pembuktian apakah penangkapan atau tertangkap.
“Peristiwa yang menimpa klien kami apakah murni penangkapan ataukah tertangkap tangan?, Namun dari bukti surat termohon membuktikan adanya foto TKP (Tempat Kejadian Perkara) sehari sebelum penggrebekan dilakukan oleh tim opsnal Polres Gorontalo Utara, yang juga bersesuaian dengan keterangan saksi termohon dimana kami beranggapan bahwa peristiwa yang menimpa klien kami AR bukanlah peristiwa tertangkap tangan namun penangkapan karena di dahului dengan kegiatan penyelidikan.” Ungkap Gunawan.
” Sedangkan menurut keterangan ahli termohon tindakan hukum tangkap tangan bukan bagian dari penyelidikan berdasarkan pasal 111 KUHAP, sehingga dalam perkara Praperadilan ini faktalah yang akan menentukan hasil akhir dari pemeriksaan prapid ini secara objektif sesuai norma hukum yang berlaku.” Tandasnya.(Win/Relatif.id).