kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten Gorontalo

Soal Laporan BPD ke Kejari Kabupaten Gorontalo, Kades Prima Bantah

87
×

Soal Laporan BPD ke Kejari Kabupaten Gorontalo, Kades Prima Bantah

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Oin Kadir.

RELATIF.ID, GORONTALO – Terkait laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Kepala Desa (Kades) Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Oin Kadir, angkat bicara.

Ia membantah adanya temuan dari hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo.

Oin menegaskan bahwa penggunaan anggaran yang menjadi temuan itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akibat kesalahan administrasi dalam penempatan anggaran.

“Terkait hasil riksus, memang ada temuan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, yakni kebanyakan digunakan dalam rapat-rapat biasa dan khusus, serta untuk makan minum tamu,” katanya, Sabtu (25/10/2025).

Setelah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat, dirinya telah menindaklanjuti dengan mengembalikan sebagian dana yang menjadi temuan.

“Setelah hasil riksus, saya sudah mengembalikan dana untuk pembelanjaan AC ruangan, BLT, dan barito. Paling tidak, saya sudah punya niat untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Oin.

Oin juga kembali menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya memperkaya diri sendiri.

Menurutnya, hal itu murni kesalahan dalam penggunaan dan penempatan anggaran.

“Temuan ini tidak saya gunakan untuk memperkaya diri. Pada dasarnya, saya salah menempatkan anggaran. Insyaallah ke depan saya akan lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa,” ungkapnya.

Selain itu, Oin juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat yang menurutnya tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga pihak BPD.

“Bukan hanya saya yang TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Semua BPD, dari ketua sampai anggota, hasil riksus mereka juga TGR. Tapi anehnya, bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kok bisa TGR. Ini juga harus diselidiki, dari mana dana yang BPD kembalikan itu,” imbuhnya.

Menarik Untuk Anda :  Terima SK Bakal Calon Bupati Gorontalo, Dr. Roni Sampir Mantapkan Koalisi, PKS Yakin Menang

Hingga saat ini, dirinya telah mengembalikan sebagian besar dana yang menjadi temuan, dan hanya tersisa sekitar Rp40 juta yang masih dalam proses penyelesaian.

“Saya sebagai kepala desa hanya menyisakan Rp40 juta yang saya pertanggungjawabkan, di luar TGR milik BPD,” terangnya.

Soal total keseluruhan TGR termasuk jumlah dana yang sudah maupun belum dikembalikan, Oin mengatakan, hal itu masih dalam peninjauan kembali dokumen hasil pemeriksaan.

“Saya lihat dulu di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua BPD Prima, Saipul Hursan menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejari Kabupaten Gorontalo.

“Laporan ini menindaklanjuti hasil riksus yang dilakukan APIP Kabupaten Gorontalo. Dalam hal ini, laporan BPD terbukti, bahkan lebih. Karena sesuai tenggang waktu yang diberikan APIP kepada yang bersangkutan, sejak 7 Oktober hingga saat ini, 22 Oktober, belum ada pengembalian dana sebagaimana yang direkomendasikan,” jelas Saipul, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Prima hingga batas waktu yang ditentukan, BPD bersama perwakilan masyarakat akhirnya menyerahkan laporan resmi ke Kejari Kabupaten Gorontalo.

“Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat. Karena belum ada tindak lanjut dari kades, maka BPD bersama perwakilan masyarakat meneruskan laporan ini ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312