kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten GorontaloPendidikan

Soal Pelibatan Pemerintah Dalam Peransaka Nasional, Pramuka Gorontalo: Sudah Baca Belum Tentang Kepramukaan?

98
×

Soal Pelibatan Pemerintah Dalam Peransaka Nasional, Pramuka Gorontalo: Sudah Baca Belum Tentang Kepramukaan?

Sebarkan artikel ini
Dok. Ilustrasi.

RELATIF.ID, GORONTALO – Kritik Koordinator AMMPD, Arif Rahim, soal pelibatan Sekda dan pimpinan OPD sebagai Liaison Officer (LO) dalam Peran Saka Tingkat Nasional di Kabupaten Gorontalo, mendapat tanggapan santai dari anggota Pramuka tingkat SD dan SMA.

Salah satunya datang dari Muallif Nazrullah, siswa kelas XI sekaligus anggota Pramuka.

Ia menilai bahwa keikutsertaan pemerintah daerah dalam kegiatan nasional kepanduan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kak Arif sudah baca belum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 adalah Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. Jika Kak Arif belum baca saya antarkan bukunya,” ungkap Muallif Nazrullah sambil tersenyum, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Muallif menjelaskan bahwa posisi pemerintah dalam kegiatan Pramuka memang berperan sebagai pembina dan juga pelindung Gerakan Pramuka.

“Artinya, negara wajib menjamin agar kegiatan Pramuka bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Memberi bimbingan moral dan arahan kebijakan agar Pramuka tetap sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” ulasnya.

Menurutnya, sangat wajar jika dalam upaya menyukseskan agenda nasional di Kabupaten Gorontalo, pemerintah daerah turun langsung dan berperan aktif sebagai bentuk tanggung jawab tuan rumah.

“Yang sangat disayangkan itu Kak Arif semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah, namun ayo Kak Arif kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo. Jadi anggota Pramuka itu keren lo Kak Arif,” timpalnya.

Ia juga meminta Arif Rahim agar lebih rasional dan objektif dalam menyampaikan pendapat.

“Maaf Kak, bukannya menggurui tapi memang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 sudah sangat jelas peran dan fungsi pemerintah dalam Gerakan Pramuka, apalagi Bupati Gorontalo saat ini adalah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” tuturnya.

Menarik Untuk Anda :  Melayat Ke Rumah Honorer Satpol PP, Hendra Hemeto : Atas Nama Pemerintah Daerah Turut Berbelasungkawa

Tak hanya itu, hal senada pun disampaikan Damar Pandu Raazzaq Usman, salah satu anggota penggalang yang juga pemimpin regu Singa di Gugus Depan SDIT Lukmanul Hakim.

Ia menegaskan, bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka memang diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

“Peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, dukungan anggaran dari APBN dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan,” ujar Damar.

Selain itu, kata dia, pemerintah bertugas untuk mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui keputusan presiden, serta memfasilitasi pendidikan kepramukaan agar sesuai dengan sistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, OPD merupakan bagian dari unsur majelis pembimbing, sehingga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan, termasuk kegiatan Peran Saka Nasional.

“OPD merupakan bagian dari unsur majelis pembimbing, maka bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan termasuk salah satunya adalah Peran Saka Nasional, karena di Peran Saka ada saka-saka sebagian OPD menjadi dinas pengampu,” ungkapnya.

Damar menilai keberadaan LO dari unsur pemerintah daerah dalam kegiatan kepramukaan adalah hal terpenting, sama halnya dengan kegiatan lainnya seperti MTQ.

“Lagian LO itu juga bagian penting Pemda untuk menyambut tamu selaku tuan rumah, sama halnya MTQ dan lain-lain. Jika tuan rumah di Kabupaten Gorontalo maka pelayanannya maksimal sebagai wujud implementasi terhadap tata aturan, tradisi dan budaya Gorontalo yang sering mengistimewakan tamu dan memuliakan pemimpin,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312