RELATIF.ID, Kabupaten Gorontalo- Menyikapi permasalahan terkait Visum et Repertum (VER) yang sering terjadi di beberapa tempat fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gorontalo maka sudah saatnya masyarakat umum mengetahui beberapa prosedur pelayanan VER, Selasa (18/05/2021).
Adapun prosedur VeR masih mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Kesehatan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan Visum et Repertum (VeR) di puskesmas.
- Petugas jaga menerima surat permintaan VeR yang disampaikan secara tertulis oleh kepolisian.
- Petugas UGD meneliti surat permintaan VER, jika surat permintaan sudah lengkap, petugas jaga melapor ke dokter.
- Untuk korban dengan kasus gawat darurat petugas terlebih dahulu memberikan tindakan sesuai dengan prosedur.
- Dokter memeriksa korban
- Jika dokter tidak berada di tempat, petugas jaga mengambil data korban terlebih dahulu dab mencatat dalam rekam medis, data yang diambiladalah deskripsi luka yang meliputi:
-jumlah luka
-lokasi luka: berdasarkan region anatomic, atau garis koordinat
-bentuk luka
-ukuran luka
-sifat-sifat luka (bentuk, tepi, sudut luka, tebing, jembatan jaringan disekitar luka) - Petugas mendokumentasikan waja korban, menampakkan seluruh tubuh, lokasi luka melalui kamera.
- Petugas menyimpan file data yang diambil melalui kamera kedalam folder tersendiri.
- Petugas melaporkan permintaan VER kepada dokter dan mengirimkan file data yang telah di ambil melalui email atau aplikasi mobile lainnya (Wa/ BBM/Telegram)
- Petugas meminta korban kembali lagi pada saat dokter berada di puskesmas untuk konfirmasi hasil pemeriksaan.
- Petugas meminta polisi menyelesaikan administrasi
- Setelah dokter memeriksa korban dan/atau file yang diambil oleh petugas, dokter mencatat hasil dan kesimpulan yang ditemukan dan menyerahkan kepada petugas VER untuk dibuatkan surat VER.
- Dokter menandatangani VER yang telah dibuat.
- Petugas VER menghubungi pihak kepolisian untuk menjemput surat VER, surat VER diambil paling lambat 5 hari setelah surat permintaan diberikan.
Dan Rayonisasi Puskesmas untuk pelayanan Visum et Repertum di luar jam kerja adalah;
Wilayah puskesmas Pilohayanga dan puskesmas Telaga Biru permintaan VER di arahkan ke Puskesmas Telaga.
Wilayah puskesmas telaga jaya permintaan VER diarahkan ke puskesmas Tilango
Wilayah puskesmas Asparaga, puskesmas Tolangohula, puskesmas Mootilango, puskesmas Bilato permintaan VER diarahkan ke Puskesmas Boliyohuto.
Wilayah puskesmas Buhu dan puskesmas Pulubala permintaan VER diarahkan ke puskesmas Tibawa
Wilayah puskesmas Bongomeme, puskesmas Dungaliyo, puskesmas Tabongo, puskesmas Biluhu dan puskesmas Batudaa Pantai permintaan VER diarahkan ke puskesmas Batudaa.
” Pada dasarnya semua dokter akan melakukan pelayanan dan untuk VER sendiri harus ada permintaan dari pihak kepolisian “. jelas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gorontalo dr. Irawan Huntoyungo saat di konfirmasi
Dirinya berharap masyarakat memahami alur dan prosedur pelayanan VER, dan untuk pelayanan VER sendiri bisa dilaksanakan disemua fasilitas pemerintah maupun fasilitas masyarakat.
” Semua harus mengetahui prosedur pelayanan VER, agar tidak ada lagi yang mengalami miskomunikasi dalam pelayanan kesehatan terutama VER”. ungkap Irawan