kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKota Gorontalo

Tanah Terlantar Disita Negara, BPN Gorontalo: Sasaran HGU dan HGB, Ini Penjelasan Hukumnya

242
×

Tanah Terlantar Disita Negara, BPN Gorontalo: Sasaran HGU dan HGB, Ini Penjelasan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Foto kiri: Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Foto kanan: Praktisi Hukum.

RELATIF.ID, GORONTALO – Pasalnya, tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih oleh negara, sontak membuat masyarakat tercengang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, objek penertiban tanah yang terlantar, hanya diarahkan pada tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan usaha.

Dinosaur

“Objeknya itu ke HGB dan HGU. Jadi, tanah hak milik masyarakat tidak masuk dalam penertiban tanah terlantar,” jelas Kusno saat dimintai keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Apabila pemegang HGU dan HGB ini tidak memanfaatkan atau menggunakan lanah tanahnya sesuai izin yang telah diberikan, maka akan dilakukan penertiban.

“Untuk penertibannya, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu,” jelas Kusno.

Adapun mekanisme penertiban yang harus dilakukan yaitu:

1. Peringatan pertama diberikan selama 180 hari.

2. Peringatan kedua selama 90 hari, dan

3. Peringatan ketiga terdiri dari dua tahap, masing-masing 45 hari dan 30 hari.

“Apabila hingga akhir masa tersebut tanah tetap tidak dimanfaatkan, maka akan diusulkan menjadi objek tanah terlantar yang selanjutnya dikelola oleh pemerintah,” tandasnya.

Pandangan hukum

Praktisi Hukum Gorontalo, Alfian Mahmud, SH, MH, berpendapat, dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, bahwa obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara, berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Hal itu juga, lanjut Alfian, diatur dalam pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban kawasan dan Tanah Terlantar.

Menarik Untuk Anda :  Anak Kandung Diangkat Jadi Tim Kerja Bupati Sah Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam peraturan itu, kata dia, terdapat dua ketentuan yang mengatur, yakni:

Pertama, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.

Kedua, menteri melakukan penertiban terhadap tanah telantar sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

“Jadi, Negara tidak bisa semena-mena mengambil atas alih tanah. Harus ada pemeriksaan, peringatan resmi, hingga pencabutan hak yang dilakukan secara sah oleh Kementerian ATR/BPN. Harus ada tahapan administratifnya, harus dinyatakan dulu tanah tersebut dapat masuk kategori Terlantar,” ujar Alfian saat dimintai penjelasan hukumnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Alfian juga memaparkan, adapun prosedur yang harus dilakukan meliputi:

1. Surat Peringatan I (180 hari)

2. Surat Peringatan II (90 hari)

3. Evaluasi lanjutan

4. Surat Peringatan III (45 hari)

5. Pemeriksaan lapangan dan penetapan akhir oleh Menteri ATR/BPN

Pentingnya Edukasi Hukum di Tengah Masyarakat

Olehnya, praktisi hukum lulusan fakultas hukum Universitas Gorontalo itu mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan hak milik atas tanah.

“Dimana saat ini, klaim mengenai tanah langsung diambil negara setelah 2 tahun tidak diurus, seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan atau menakut-nakuti warga,” tegas Alfian Mahmud.

Dirinya menyarankan, sebaiknya masyarakat mengonsultasikan langsung dengan pihak kantor pertanahan atau kepada advokat yang memahami hukum agraria.

“Saya sarankan masyarakat mengonsultasikan langsung ke kantor pertanahan atau kepada advokat yang memahami hukum agraria. Jangan mudah percaya hoaks atau informasi setengah benar, dan yang paling utama bagi masyarakat yang saat ini sedang menguasai tanah dengan tanpa dokumen resmi, segera lakukan pendaftaran tanah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tandasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312