Tempuh Jalur PTUN, Tim RA-DG Serahkan Berkas Pemberitahuan Ke DPRD Kabgor

125

Kabupaten Gorontalo,- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nomor urut 04, Rustam Hs. Akili – Dicky Gobel (RA-DG) melakukan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dibuktikan dengan adanya pemasukan berkas oleh tim pemenangan RA-DG di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabgor yang diterima langsung oleh ketua Syam T. Ase pada, Senin (22/02/2021).

Adapun tim pemenangan RA-DG yang ikut mengantarkan berkas yakni Rusli Dunggio, Jefri Polinggapo, dan penasehat hukum RA-DG, Gunawan, SH.

” Surat yang kami antar hari ini ke DPRD itu terkait tindak lanjut sengketa pilkada kemarin jadi kita mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan KPU kemarin (20/02/2021),” jelas Gunawan.

Sementara itu, ketua DPRD Kabgor, Syam T. Ase yang menerima surat menyampaikan, menghargai apa yang telah dilakukan oleh tim pemenangan RA-DG.

“Jadi yang pertama kita menghargai proses yang dilakukan teman-teman pengacara, itu bagian proses yang dilakukan mereka, tapi kan tentu mekanisme DPRD tidak bisa terhambat gara gara itu kecuali surat peradilan putusan selaya memutuskan baru itu behentinya disini kalau sudah ada surat disana tapi kan tidak yang ada hanya surat bahwa ini sudah digugat,” ucapnya

Untuk di ketahui, saat ini DPRD Kabgor masih dalam proses melakukan Rapat paripurna pengusulan, pengesahan, pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo hasil pemilu tahun 2020. (R2)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab