RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO__Tim dari Satreskrim Polres Gorontalo pada 6 September 2021 sekitar pukul 18:00 wita, Berhasil amankan salah satu warga inisial AHL alias Afid (25) yang diduga mencuri sejumlah uang Rp. 9.600.000 di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021 yang di alami oleh korban, dan juga sebagai pelapor Lubis Kuday (23) asal Kabupaten Gorontalo Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diduga pelaku yakni AHL ditangkap di perumahan yang ada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto. Saat ini pelaku beserta barang bukit sisa uang yang diambilnya Enam juta ribu rupiah sudah diamankan di Mapolres Gorontalo,” kata Nauval saat ditemui awak media, Selasa (07/09/2021).
Nauval, menjelaskan modus dari pelaku sendiri adalah ketika ia memantau kendaraan yang terparkir di setiap SPBU pada waktu istirahat di pukul 00.00 WITA keatas, dimana pada waktu tersebut banyak para pengendara kendaraan sedang istirahat malam.
“Di waktu itulah pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil uang ataupun barang-barang berharga yang berada didalam mobil,” jelasnya.
Dari hasil interogasi terduga pelaku kata Nauval, bahwa benar ia yang melakukan pencurian uang tersebut. Kemudian uang itu digunakannya untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.
“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Tuturnya.(Win/Relatif.id)