RELATIF.ID, GORONTALO – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus, menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna tingkat I di DPRD, Senin (16/6/2025).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zulfikar Usira, penyerahan laporan ini menandai tahapan awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“Agenda sidang ini pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Ini mencerminkan hasil dari pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2024,” ujar Tonny dalam laporannya.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karena itu, pada tanggal 4 Juni 2025, Pemerintah Daerah telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD,” jelasnya.
Tonny menambahkan bahwa bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah diwujudkan melalui penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang informatif dan akurat.
Laporan pertanggungjawaban tersebut disajikan dalam tujuh bentuk laporan keuangan, yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
4. Laporan Operasional
5. Laporan Perubahan Ekuitas
6. Laporan Arus Kas
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tanggal 19 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan BPK RI Nomor 01.B/LHP/XIX.Gor/2025, tertanggal 17 Mei 2025.
“Menurut BPK, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan per 31 Desember 2024,” ungkap Tonny.
Ia pun menegaskan bahwa untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Gorontalo berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Keyakinan tersebut diperoleh BPK dari tiga aspek pemeriksaan:
1. Penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Pemeriksaan atas sistem pengendalian internal
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Dengan demikian, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 telah memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan untuk meraih penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Tonny.
Penulis: Beju



