Wujudkan Pelayanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Pengadilan Negeri Limboto dan Yayasan PBHAM Teken MOU

126

RELATIF.ID, GORONTALO__Yayasan Pusat Bantuan Hukum Advis Masyarakat (PBHAM) langsungkan MOU dengan Pengadilan Negeri ini merupakan langkah memudahkan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat terkhusus masyarakat miskin. Selasa (17/01/2023).

“Kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik bagi PBHAM itu sendiri karena telah dipercayakan dalam mewujudakan program bantuan hukum secara cuma-cuma pada Masyarakat wilayah hukum Gorontalo khususnya wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto.”ujar Djufri Buna,SH.MH saat di konfirmasi.

“Bahwa saat ini Masyarakat tidak lagi di pusingkan dengan masalah hukum karena Posbakum Pengadilan Negeri Limboto menerima Konsultasi hukum, advis hukum, pembuatan dokumen hukum, serta pendampingan di dalam dan di luar Pengadilan secara gratis.” Tambahnya.

Penandatanganan MOU oleh Yayasan PBHAM dan Ketua Pengadilan Negeri Limboto.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Limboto, R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum menjelaskan, jika apa yang dilakukan ini merupakan sinergitas dalam rangka mendorong kemajuan pelayanan.

“Bahwa pada era digital saat ini Pengadilan Negeri Limboto dan Yayasan PBHAM bersinergi untuk terus mendorong kemajuan pelayanan melalui bidang teknologi.” Jelas R. Hendy Nurcahyo Saputro.

Menurutnya, Posbakum merupakan perwujudan dari regulasi tentang bantuan hukum dan pedoman pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Posbakum ini merupakan perwujudan dari undang-undang nomo 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan PERMA  No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan” Tandasnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab