Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Kabupaten Gorontalo

10 Pasang Dinyatakan Sah Jadi Suami-Istri Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

×

10 Pasang Dinyatakan Sah Jadi Suami-Istri Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Para pasangan suami-istri.

RELATIF.ID, GORONTALO – Sebanyak 10 pasangan mengikuti program isbat dan nikah massal gratis yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Kamis (21/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Gorontalo ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejari Kabupaten Gorontalo, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Limboto.

Dalam acara tersebut, sepuluh pasangan dinyatakan sah sebagai suami istri setelah melalui proses isbat nikah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas status pernikahan mereka. 

Selain itu, program ini juga bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya yang memiliki kendala administrasi pernikahan, untuk mendapatkan hak-hak hukum sebagai pasangan suami-istri.

Berikut daftar pasangan yang mengikuti program isbat dan nikah massal:

1. Isa N. Inga dan Saira Abdullah

2. Suleman Sako dan Rohani Torowe

3. Rusdin Hulimalo dan Sunarti Dai

4. Suwisno Matalauni dan Hajara Kamo

5. Karim Noho dan Rince Karim

6. Hamid Yasin dan Saliha Yasin

7. Usman Yusuf dan Nou Abas

8. Suwarno Ahmad dan Asni Pakaya

9. Ismail Asune dan Sona Kuna

10. Ibrahim Jafar dan Mastin Nusi

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Menarik Untuk Anda :  Pemungutan Retribusi Objek Wisata Pentadio Resort Pilih Kasih, Syamsul Baharudin: Bupati Tidak Enak Dimintai Retribusi
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok