kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Politik

Melalui Rakornis Penyelesaian Sengketa Masa kampanye, Wahyudin Akili Harap Peserta Pemilu Taat Pada Regulasi

192
×

Melalui Rakornis Penyelesaian Sengketa Masa kampanye, Wahyudin Akili Harap Peserta Pemilu Taat Pada Regulasi

Sebarkan artikel ini

 

RELATIF.ID, GORONTALO__Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo lakukan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses pada masa kampanye pemilu serentak tahun 2024. Giat ini dilaksanakan dari tanggal 14 sampai dengan 15 Desember 2023 bertempat disalah satu hotel ternama Kota Gorontalo.

Dinosaur

 

Diketahui proses tahapan kampanye tersebut sudah berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai pada 10 Februari 2024.

 

Dalam hal ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wahyudin M. Akili menyampaikan, potensi praktis sengketa ini sering terjadi pada proses tahapan kampanye.

 

“Potensi sengketa yang dimaksud misalnya baliho yang saling menghalangi antara peserta pemilu ataupun antara parpol peserta pemilu maka sebagaimana ketentuan undang-undang bawaslu itu wajib menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran dan setiap sengketa jadi ketika ada hal yang terjadi di lapangan itu larinya tidak ke jalanan larinya ke bawaslu untuk meninta bawaslu menyelesaikan sengketa”. Ujar Wahyudin.

 

Bukan hanya itu, hal ini juga selaras dengan instruksi Bawaslu RI sehingga nya pihaknya melibatkan Panwascam dan peserta pemilu serta perwakilan dari partai politik untuk dijelaskan terkait tentang dinamika penyelesaian sengketa.

 

“Ditinjau dari tinjauan empiris berdasarkan pengalaman sebelumnya kemudian problematika sosial hukumnya implikasi daripada output dari penyelesaian sengketa sekaligus teknik penyelesaian sengketa”. Katanya.

 

“Perwakilan partai kita hadirkan dengan harapan mereka bisa menyampaikan hal ini ke seluruh calon legislatif yang menjadi peserta pemilu untuk pemilihan legislatif tahun 2024”. Tambahnya

 

Selanjutnya, Wahyudin menjelaskan untuk penyelesaian sengketa pihaknya akan melakukan mediasi.

 

“Makanya teman-teman kecamatan itu punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu secara cepat mereka memediasi di lapangan, harapan kami adalah bahwa putusan yang dilahirkan oleh teman-teman panwascam atau oleh bawaslu bisa-bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa”. Jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  Gugatan Merlan - Syamsu Ditolak Mahkamah Konsitusi, Pasangan Ismet - Risman Pimpin Bone Bolango

 

Selain itu, sebagai badan pengawas pemilu kata Wahyudin pihaknya mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo tentang kampanye tersebut kurang lebih 15 hari berlangsung.

 

“Hal-hal yang kami jumpai dilapangan misalnya keterlibatan anak-anak itu juga menjadi fokus pengawasan kami, kami pastikan bahwa anak-anak itu tidak mengganggu kegiatan pengawasan”. Katanya.

 

“Kemudian ada beberapa juga hal misalnya terkait beberapa alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk spanduk yang terpasang pada tempat-tempat terlarang seperti pepohonan, tiang listrik, secara regulasi kami sudah menyampaikan dan sudah dua kali saya menyampaikan secara tertulis pertama himbauan pada tanggal 6 desember dan sudah menyampaikan saran perbaikan serta pada tanggal 7 desember itu memang sudah ada dibeberapa wilayah sudah dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu”. Lanjutnya.

 

Kemudian ia juga menghimbau adapun tempat-tempat yang dilarang dalam pemasangan APK yakni fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan dan fasilitas kesehatan serta fasilitas pemerintah.

 

“Ketika tempat-tempat ini dipasangkan akan mengganggu ketertiban untuk itu tempat-tempat seperti sekolah, tempat kesehatan, kemudian tiang listrik, pepohonan dan tempat ibadah juga dilarang untuk pemasangan APK”. Tegas Wahyudin.

 

Pewarta : Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312