RELATIF.ID, NASIONAL – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 597 perkara tindak pidana korupsi selama periode kepemimpinan 2020-2024.
Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta, pernyataan tersebut disampaikan Nawawi dalam sambutannya pada pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (09/12/2024).
“Sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 atau selama kurang lebih lima tahun terakhir ini, KPK telah menangani 597 perkara tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.
Ia menjelaskan, sejumlah perkara tersebut melibatkan berbagai sektor strategis, di antaranya sektor hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
Nawawi menegaskan bahwa penindakan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal. Dalam hal ini, KPK telah menunjukkan kontribusi nyata melalui mekanisme asset recovery.
“Pada periode 2020-2024, KPK berhasil melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594. Adapun khusus untuk periode 2024, total asset recovery mencapai Rp 677.593.085.560,” ungkapnya. (***)



