RELATIF.ID, GORONTALO__Mantan Juru bicara Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi, dipolisikan atas dugaan penipuan sub-kontraktor pada pengadaan material Lapis Pondasi Bawah (LPB) proyek jalan di Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, pelapor diketahui bernama Azis Botutihe, warga Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto.
Azis melaporkan Elvikman dengan mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo, pada hari selasa sore (01/03/2022).
Saat dikonfirmasi perihal laporan dugaan penipuan yang dilakukan kuasa Direktur CV. Injilly tersebut, Azis membenarkan.
“Benar saya melapor. Dia (Elvikman.red) memberi saya cek kosong. Cek yang tidak ada uang. Karena saya merasa di tipu, maka saya lapor,” jelas Azis melalui sambungan telepon, Kamis (03/03/2022).
Azis, tak merinci bagaimana kronologi hingga terjadi dugaan penipuan itu. Azis hanya membenarkan dugaan penipuan pada pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Pone-STAIN cs.
“Kalau ingin cari tahu lebih jelas ke Polres aja, pak. Mereka bisa kasih penjelasan lebih detail. (Penipuan) Rp. 300 Juta,” tutup Azis singkat.
Di tempat berbeda, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir S.Tr.K, menyampaikan belum menerima disposisi perihal laporan dugaan penipuan tersebut.
“Saya mau cek dulu, kemungkinan laporan masih di SPKT. Kalau laporannya sudah masuk di Satreskrim akan segera kami proses,”jelas Iptu Agung.
Sementara itu, Elvikman sendiri diketahui sebagai kuasa Direktur CV. Injilly pada Peningkatan Jalan Pone-STAIN cs dengan anggaran sebesar Rp9.289.922.970,38 atau Rp. 9,2 Miliar sejak 31 Agustus 2021 berdasarkan nomor kontrak 621/PU-PR/PPK/456/VIII/2021.
Hingga berita ini diterbitkan tim Redaksi Relatif.id berupaya mendapatkan tanggapan dari, Elvikman atas laporan tersebut.(Win/Relatif.id).



