“BERMAKRIFAT DIMASA PILKADA ; Hak Memilih Adalah Hak Yang Istimewa

1,325

BERMAKRIFAT DIMASA PILKADA
Oleh
Alvian Mato dan Ahmad Akuba
(Penulis adalah intelektual kampung)

Ma’rifat berasal dari kata `arafa, yu’rifu, irfan, berarti: mengetahui, mengenal, atau pengetahuan Ilahi. Orang yang mempunyai ma’rifat disebut arif. Objek makrifat adalah kebenaran (al-Haqq) baik dalam arti teoritis ataupun dalam artian praktis. Dalam artian teoritis makrifat pada masa pilkada yakni pengetahuan yang benar tentang realitas sesuatu menurut apa adanya, seperti benda yang dilemparkan keatas pasti akan jatuh kebawah atau setiap perhelatan pemilihan kepala daerah pasti akan melahirkan satu pemenang pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dalam arti praktis bermakrifat dimasa pilkada berarti memiliki pengetahuan yang benar tentang yang baik dan buruk perbuatan manusia pada saat menentukan arah pilihan. Menurut terminologi, ma’rifat berarti mengenal dan mengetahui berbagai ilmu secara rinci, atau diartikan juga sebagai pengetahuan atau pengalaman secara langsung atas Realitas Mutlak Tuhan.(Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, Rajawali Pers, Jakarta, 1996, h. 219)

Berfikirlah tentang nikmat-nikmat Allah, dan jangan sekali-kali engkau berfikir tentang Dzat Allah

Hasan, Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah [1788]

Pengetahuan apa yang hendak kita kaji dari Tuhan ? tentu banyak sekali yang perlu kita ketahui dari Tuhan. Misalnya pengetahui tentang sains, pengetahuan sosial, politik, hukum, ekonomi termasuk pergantian kekuasaaan melalui pemilihan kepala daerah. Antara alimtuhu (ilmu) dan araftahu (pengetahuan) merupakan sesuatu hal yang berbeda. makrifat bukan ilmu mengetahui zat tuhan, sebab Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

pada pembahasan kali ini penulis hanya memfokuskan pada wilayah makrifat bukan alimtuhu (ilmu tentang zat allah). Nabi Muhammad saw. menjelaskan bahwa allah meminta kita untuk memikirkan tanda-tanda kekuasaan allah yang berada disekitar kita baik yang dirasakan didengar, dilihat, dan diraba. oleh karena itu makrifat adalah merupakan upaya mengeksplor pengetahuan kita terhadap ciptaanya. Jadi Bukan ilmu tentang ketuhanaan. Jika makrifat ekpresi kekaguman kita terhadap ciptaanya maka pembahasanya juga tidak bisa dilepaskan dari persoaalan alam, sains, hukum, sosial bahkan sampai pada pemilihan kepala daerah. Dalam pandangan tertentu makrifat merupakan upaya untuk mengehuai kehendak Tuhan. Makrifat dimasa Pilkada bukan membelakangi dunia atau politik tetapi digunakan untuk menghadapi dunia yang makin serba kompleks, absurd dan makin kompetitif. Lantas bagaimana konsep makrifat dalam pemilihan kepala daerah? 

Pemilihan pemimpin (kepala daerah) adalah aktivitas manusia yang sangat sakral dan sama tuanya dengan usia manusia hidup di bumi. Dalam pandangan Erwin Thaip pemilihan pemimpin (kepala daerah ) sudah menjadi salah satu rukun kehidupan manusia. Bahkan para sahabat nabi Muhammad saw. menetapkan terlebih dahulu pengganti beliau sebelum jasad beliau dikebumikan (peristiwa saqifah bani sa’idah). 

Dalam konteks Pilkada pemilih harus paham bahwa hak suara yang dimiliki oleh mereka adalah sakral dan istimewa dan digunakan sebaik mungkin. Bahkan saking sakral dan istimewanya status pemimpin yang diberikan kepada manusia membuat bangsa jin ingkar, melakukan pembangkangan dan keluar dari nominasi sebagai makluk mulia dimuka bumi hal ini diterangkan dalam al-Qur’an

“sujudlah kamu kepada adam’ maka mereka pun sujud kecuali iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri dan ia termasuk golongan orang kafir”

(al- Baqarah; 34)

Bahkan bangsa malaikat pun sempat memiliki rasa ingin menjadi pemimpin dimuka bumi (khalifa) “apakah engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah disana, sedangkan kami bertasbih, memujimu dan menyucikanmu” (al-Baqarah; 30), oleh Nurcholis Madjid menyebutkan bahwa secara implisit seolah malaikat ingin mengatakan mengapa bukan kami yang suci ini ditunjuk sebagai khalifah. 

Tetapi allah membantah, karena untuk menjadi khalifa tidak ada hubunganya dengan kesucian. Kemudian ada proses pengajaran ilmu pengetahuan,

“dan dia ajarkan kepada adam nama-nama (benda) semuanya, kemudian dia perlihatkan kepada para malaikat seraya berfirman “sebutkanlah kepada-KU nama semua (benda) ini, jika kamu yang benar!” maha suci engkau tidak ada yang kamu ketahui selain apa yang telah engkau ajarkan kepada kami…“dia allah berfirman. “wahai adam beritahukanlah kepada mereka nama-nama itu!”setelah itu adam menyebutkan nama-namanya, Dia berfirman, “bukankah telah aku katakan padamu bahwa aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan aku mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan?”

(al-Baqarah, 31-33)

Jadi seolah-olah, Allah SWT. mengatakan untuk menjadi khalifa (kepala daerah) adalah orang yang berilmu pengetahuan, berwawasan luas, visioner, bukan kesucian apalagi hanya bermodalkan uang.  Ditegaskan lagi oleh allah SWT. dalam surah al-Isra ayat 36 “janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui tentangnya. Karena pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai pertanggung jawaban”. Jadi secara gamblang- pencipta kita- telah memberikan koridor dan kriteria khusus kepada kita untuk memberikan kepercayaan kepada-orang yang akan memimpin atau mengelola kehidupan kita. Koridor umum itu yakni, manusia terpilih sebagai pemimpin di alam semesta – atau kepala daerah disuatu wilayah – karena ilmunya. pemilih yang akan menggunkan hak pilihnya harus juga memilih berdasarkan ilmunya sebab hak pilih kita akan dimintai pertanggung jawaban. 

Jadi bermakrifat di masa Pilkda yakni kesadaran nurani masyarakat terhadap realitas politik dimana calon yang dipilih dan hak memilih dilandasai oleh pengetahuan yang memadai dengan melihat track recod, visi-misi dan program kerja yang ditawarkan pada masa atau sebelum kampanye. Dalam desain regulasi pemilihan kepala daerah dijelaskan secara tegas bahwa pemilihan kepala daerah adalah melalui Pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab. 

Makrifat dimasa pilkada akan melahirkan kesadaran Nurani dan kesadaran politik. Kesadaran Nurani dalam politik memiliki kemampuan untuk bisa mengenali diri,  mengidentifikasi lintasan hati,  dan mengurai bisikan politik jahat. Kemampuan makrifat dalam Pilkada bisa mencegah masyarakat tergoda dari rayuan kejahatan Pilkada yakni janji-janji hampa,ancamana, provokasi, pemberiaan uang, pemberian sembako atau materi lainnya. Makrifat bukan perkara canggih yang harus di miliki para pelaku suluk yg bertepi dan bertapa bertahun tahun. Makrifat sederhana yang bisa dimiliki oleh semua orang termasuk orang awam. 

Makrifat dalam konsep tradisional digunakan untuk menyepi. Makrifat dalam konsep medern digunakan sebagai jalan untuk menghadapi banyak persoalan kehidupan manusia termasuk dinamika politik. Disatu sisi manusia ditekankan sebagai khalifa di satu sisi kita memiliki tanggung jawab sebagai abdi. Tentu dunia yang telah Tuhan ciptakan untuk manusia tidak mngkin kita jauhi dan hindari. Sebagai khalifa kita diberi tanggung sebagai pengelola bumi sekaligus sebagai abdi tuhan yang tidak bisa bersombong diri. Salah satu persoalan yang begitu kompleks dihadapi manusia adalah persoalan politik. Politik/assiyasah tidak mungkin terhindari. Politik sendiri memiliki watak perpecahan seperti yang diungkap oleh cak nur. Tentu menghadapi persoalan politik yang serba tidak pasti dibutuhkan kearifan.

Untuk itu agar eksistensi kita sebagai khalifa bisa dipertanggung jawabkan, Status kita sebagai abdi juga terselaraskan. Bumi sebagai wadah manusia untuk membangun eksistensi manusia yang tuhan ciptakankan – tidak lepas dengan problematikannya. Tantangan dan cobaan ini adalah grand desain Tuhan agar manusia bisa lolos uji sebagai khalifa sekaligus sebagai abdi. Status sebagai pemimpin sekaligus sebagai abdi harus di jernihkan dengan pengetahuan dan kearifan sebab pengetahuan dan kearifan inilah manusia menempati posisi istimewa di alam semesta (al-Baqarah ayat 30). Kaitan makrifat dengan pemilihan kepala daerah adalah, manusia sadar diri dan mengenali diri. Bahwa hakekat pemilihan kepala daerah adalah memilih atas dasar isi kepala calon kepala daerah dan isi kepala pengguna hak pilih. Jika demikian maka dua eksitensi yang bisa kita dapatkan yakni kesadaran rasional dan kesadaran emosional. Mengapa pemilihan kepala daerah menggunakan simbol kepala?

Ini simbol bahwa memilih kepala daerah berdasarkan keilmuannya bukan karena bujuk, rayu, janji, iming-iming dan politik uang. Kepala adalah pusat control, pengendali, pusat kesadaran, pusat perilaku manusia maka sudah seyogyanya pengguna hak pilih menggunakan isi kepala untuk membangun kesadaran tinggi memilih pemimpin. 

Didalam buku tata Kelola pemilu di Indoensia tentang nilai dan asas pemilu yang ditulis oleh Kris Nugroho dan Feery Daud M. Liando yang mempertanyakan apakah pemilihan kepala daerah menentukan sebuah negara berhasil mewujudkan cita-cita demokrasi yakni mensejahterakan dan kemakmuran rakyat atau sebaliknya? Keraguan ini akan tuntas jika kita semua, pemilih dan yang dipilih menggunakan pikiran (isi kepala) untuk merawat demokrasi ini. Sebab tanpa ada kepala apa artinya tubuh ini. 

Menggunakan hak pilih dalam perhelatan kepala daerah berdasarkan isi kepala masing-masing,  sejatinya kita telah merawat demokrasi. Merawat demokrasi sama halnya merawat akal fikiran. Fikiran kita jaga karena ini modal dasar menjalankan pemilihan kepala daerah yang bersih, jauh dari kejahatan pemilihan. Bukankah kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan sebagai wujud dari Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab? Bukankan kampanye kepala daerah adalah ajang adu visi, misi, program kerja? Semua ini adalah kerja mulia yang terasah dari akal pikiran manusia. Maka sejatinya pemilihan kepala daerah adalah pemilihan dan pemilahan isi kepala calon kepala daerah. 

Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. adalah perbuatan kejahatan pemilihan kepala daerah. 

Makrifat membangun kesadaran rasional dan emosinal, selain itu akan mebangkitkan iktikad baik dari masyarakat untuk menyerahkan amanah kepada calon pemimpin yang telah di pilihnya. Iktikad baik akan terjewantahkan menjadi tindakan kebaikan yang nyata dalam masyarakat.

Dengan kesadaran nurasi, rasional, emosional serta iktikat baik  untuk membangun negeri melalui penyerahan amanah kepada calon yang amanah maka akan terwujud cita-cita bersama yakni mensejahterakaan dan memakmurkan rakyat. Dengan kata lain kesadaran rasional, emosional dan iktikad baik maka akan membangun suasana peradaban yang baik dan benar- sebab kebudayaan dan  peradaban hanya akan dibangkitkan melalui ilmu pengetahuan yang sangat memadai. Budaya politik baik hanya bisa dibangun melalui ilmu dan kearifan dalam  Pilkada, serta budaya politik jahat akan selamanya eksis sepanjang hak pilih masyarakat di rampas melalui bujuk rayu dan uang. 

Hak memilih adalah hak istimewa warga negara yang Tuhan berikan kepada makhluknya maka hak pilih adalah hak yang paling asasi dan paling sakral yang di miliki oleh rakyat Indonesia. Hak istimewa dan sakral ini harus di jaga dan kawal agar penentuan hak pilih tidak dipengaruhi oleh sifatnya materi dan material maka warga negara yang mempengaruhi hak pilih pemilih dikenai sangksi yang sangat berat yakni pidana penjara paling lama 72 bulan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Hal ini tergambarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 184 A “ (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi negeri ini memiliki kewajiban untuk pengawasan sosial terhadap pelaksanaan Pilkada agar tercipta keadilan, kebaikan bersama. Daulat artinya kekekuasaan atau dalam bahasa inggiris sovereignity. Rakyat berdaulat artinya rakyatlah yang nemiliki kekuasaan tetapi karena rakyat banyak maka kekuasaan di delegasikan kebebarapa orang yang dipercaya sebagai pemimpin. Dalam konteks Pilkada masyarakat harus sadar bahwa jangan sampai kedaulatan (kekuasaan/hak pilih) dirampas dengan cara cara kotor seperti politik uang, pemberian beras, pengorganisasi masa pemilih dan pembagian sembako dll.

Cara-cara yang tidak baik memiliki tujuanya agar tim pasangan calon mendapatkan wewenng kekuasaaan dari rakyat yang telah diberikan bantuan. Pengorganisasian masa pemilih hanya merusak asas pemilu yang bersifat rahasia. Mengapa rahasia? karena pendelegasian kedaulatan dari rakyat harus berlangsung hikmat, sakral dan tanpa campur tangan orang lain. Maka masyarakat sebagai pemegang kedaulatan  dalam artian kekuasaan harus berlepas diri dari segala bentuk interpensi dan pengaruh apapun. Sebagai pemegang kekuasaan (kedaulatan) dalam system demokrasi maka rakyat dituntut memiliki tanggung jawab tinggi untuk menentukan proses pemilihan kepala daerah berlangsung berdasarkan asas pemilu. Kehadiran masyarakat sebagai pengawas sosial, partisipasi pengawasan, terlibat dalam mencegah perampasan hak pilih, pembujukan hak pilih, membangun kemandirian pemilih dalam mementukan pilihannya merupakan wujud masyarakat yang demokratis seperti yang di utarakan oleh Nurcholis Madjid. Itulah wujud makrifah dimasa Pilkada yakni berpangkal pada keteguhan jiwa, wawasan etis, ilmu pengetahuan, dan moral yang berasasakan pada ketuhanan yang maha esa. Masyarakat arif, bijaksana dan berilmu tidak mngkin akan terwujud tanpa masyarakat yang berkeadaban, masyarakat madani, dan civil society,

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab