RELATIF.ID, POHUWATO – Seorang Pemuda, berinisial AD (17), asal Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato, pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
AD dibekuk polisi, karena diduga melakukan tindak pencurian uang di salah satu toko yang berada di Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato beberapa waktu lalu.
“Berangkat dari adanya Laporan Polisi (LP) nomor : LP/167/VIII/2023/SPKT/Res-Phwt tanggal 30 agustus 2023, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AD,” ungkap Katim Resmob, Satreskrim Polres Pohuwato, Aipda Karim Domili.
Dari keterangan tersangka kata Karim, terduga pelaku merupakan mantan karyawan di toko tersebut.
“Dari pengakuannya, AD ini mantan karyawan di toko itu. Sudah 2 kali melakukan pencurian uang tunai. Yang pertama Rp.11.500.000, yang kedua Rp.8.550.000, jadi totalnya kurang lebih Rp.20.050.000,” beber Karim.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.8.550.000.
“Uang tunai yang kami amankan Rp.8.550.00, yang lainnya itu berdasarkan pengakuan AD, itu sudah digunakan untuk karaoke dan lain-lain,” jelas Karim
“Untuk saat ini masih kami lakukan pemeriksaan intensif. Nanti akan kita infokan ke rekan-rekan,” tukas Aipda Karim Domili.
Pewarta : Guslan Kaco



