Diduga Produk Kinder Joy Mengandung Virus Salmonella, Abdul Sarif: Alfamart Dan Indomaret Harus Bertanggungjawab

497

RELATIF.ID, GORONTALO___Abdul Sarif Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa  Universitas Gorontalo (BEM-UG) periode 2020-2021 angkat bicara terkait penjualan produk Kinder Joy di gerai Alframart dan Indomart Gorontalo.

Menurutnya, pihak Alfamart dan Indomart harus bertanggungjawab jika ada yang terjadi dengan masyarakat Gorontalo yang terlanjur membeli dan mengkonsumsi Kinder joy.

“Meski sudah ditarik dari pemasaran, Alfamart dan Indomart harus bertanggungjawab atas pemasaran prodak yang diduga mengandung virus. Karena sudah banyak masyarakat yang terlanjur membeli produk Kinder Joy yang diduga terkontaminasi oleh bakteri Salmonella tersebut”.ungkap Abdul Sarif. Senin (18/04/2022).

Selain itu, Sarif juga menegaskan, kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus bertanggungjawab dan mengambil sikap tegas  jika terdapat korban atas peredaran prodak yang diduga teridentifikasi virus salmonella.

“Sebab tugas BPOM termuat dalam Pasal 2 pada Perpres 80/2017 yakni Menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki fungsi yang jelas diatur dalam Pasal 3 Perpres 80/2017 dan Pasal 4 Peraturan BPOM 12/2018.”Tegasnya.

“Suda jelas tugas dan tanggungjawab BPOM untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap sampel prodak makanan yang beredar dan seluruh perizinan mengenai legal dan tidaknya makanan dan obat-obatan maka perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan seluruh produk aman dikonsumsi dan tidak merugikan konsumen.”tambah Sarif.

Menurutnya, jika virus ini sudah beredar maka ini jelas merupakan bentuk kelalaian pemerintah.

Dirinya menilai minimnya kinerja pemerintah terkait pengawasan sebab Jika BPOM bekerja dengan baik sesuai peraturan yang berlaku, yakni melakukan Pengawasan Sebelum dan Selama peredaran produk. Jangankan penarikan kinder joy dari pasaran, penjualan pun tidak akan ada di tiap ritel moderen dibeberapa daerah.

“Oleh karena itu jika terdapat masyarakat gorontalo terkena virus salmonella BPOM Provinsi gorontalo harus bertanggungjawab”,jelas Sarif.

Olehnya, Sarif mendesak BPOM agar dapat menjalankan kewenanggannya Memberikan Tindakan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengawasan Obat dan Makanan serta dapat Memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“melihat potensi serangan virus salmonella sangat berbahaya kami akan terus melakukan advokasi guna mengidentifikasi masyarakat yang terlanjur membeli dan mengkonsumsi produk Kinder Joy tersebut”,Ujarnya.

“Jika terdapat penularan maka konsumen berhak mendapatkan perlindungan sesuai Penjelasan Pasal 2 UU 8/1999, keamanan dan keselamatan konsumen untuk memberikan jaminan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang dikonsumsi”,tutup Abdul Sarif.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab