RELATIF.ID, GORONTALO_ Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu berpesan, hasil bimtek yang diterima oleh anggota PPS selama tiga hari, ini dapat diimplementasikan dimasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“Kami berpesan, apa yang sudah diterima selama bimtek ini bisa dipahami, kemudian bisa menjadi bahan pembelajaran juga untuk teman-teman PPS baik ketua maupun anggota, agar pada pelaksanaan nanti mereka benar-benar paham apa yang harus dilakukan,” tutur Agustina Bilondatu saat menutup kegiatan bimtek Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Gorontalo Pilakada 2024, di Gedung Dinar Gren Hall, Kecamatan Limboto, Sabtu (01/06/2024).
Agustina mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman tugas dan fungsi anggota PPS sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu, ia berharap, agar anggota PPS lebih memahami dan mempelajari lebih dalam lagi sebagai penyelenggara Pemilu.
“Paling banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu akibat kurangnya mengetahui atau kurangnya mempelajari terkait kode etik penyelenggara pemilu,” katanya
Ia juga mengatakan, bimtek PPS Pilkada 2024 ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun, dan selama pelaksanaan bimtek ini juga pihaknya melibatkan unsur Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
“Terkait bimtek PPS ini, alhamdulillah semua tuntas dari 19 kecamatan, dan untuk bimtek ini juga semua kami libatkan dari unsur pengawas dalam hal ini Bawaslu, kemudian dari pihak pemerintah daerah, dari kejaksaan, dari kepolisian, ini memberikan materi secara berturut, serta kami juga bagian dari kelima divisi memaksimal mungkin untuk memberikan materi meskipun yang lainnya berada di luar daerah,” terang Agustina Bilondatu
Pewarta: Beju



