RELATIF.ID, GORONTALO – Direktur Utama CV. Mitra Jaya Bangunan, Selvia Ningsi, akhirnya melaporkan rekan kerjanya, SD alias Sofyan, ke Polres Gorontalo terkait dugaan penggelapan mobil, Senin (23/12/2024).
Langkah hukum ini diambil, setelah upaya persuasif dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut gagal.
Menurut keterangan Selvia yang didampingi kuasa hukumnya, kasus ini bermula pada Oktober lalu, ketika Sofyan meminjam mobil perusahaan dengan alasan untuk mengurus pekerjaan proyek di Sulawesi Utara. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan.
“Awalnya, mobil itu dipinjam pada bulan Oktober dengan janji akan dikembalikan setelah selesai digunakan. Namun, hingga akhir Oktober mobil itu tidak juga dikembalikan. Ketika saya mencoba menghubungi beliau, panggilan saya tidak direspons,” ujar Selvia.
Selvia mengungkapkan, bahwa komunikasi terakhir dengan Sofyan terjadi pada awal November. Saat itu, Selvia mendesak agar mobil segera dikembalikan, tetapi tidak ada hasil. Puncaknya terjadi pada 7 Desember, ketika Sofyan justru meminta untuk disomasi atau dilaporkan ke pihak berwajib.
“Setelah itu, nomor teleponnya tidak lagi aktif. Karena tidak ada pilihan lain, hari ini saya resmi melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke Polres Gorontalo,” ungkap Selvia.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan kasusnya tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Beju