Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilihan, Haris Maiji Kepala Desa (Kades) Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo angkat bicara.
Menurutnya, apa yang sementara berproses saat ini akan di jalani dengan mekanisme yang ada.
” Ini sudah menjadi konsekuensi untuk saya, jadi saya kira tidak masalah buat saya, sehingga harus di jalani “. ungkapnya saat diwawancarai awak media di kantor kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis 07/01/2021
Sebelumnya kata Haris dirinya belum memahami peraturan Bawaslu Kabupaten Gorontalo jika apa yang dilakukan itu salah.
“Saya tidak begitu ketahui aturan yang ada di Bawaslu, makanya nanti setelah saya jalani proses ini ternyata apa yang saya lakukan itu salah ”. katanya
Menurutnya, apa yang terjadi saat ini adalah sebuah kecelakaan atas ketidak tahuanya pada aturan yang ada. Walaupun sudah ada himbauan dari penyelenggara untuk ASN menjaga netralitas.
” Saya kira mungkin ini sebuah kecelakaan buat saya, karena pada saat itu saya tidak ada niatan, cuma pada waktu itu saya meminta stiker pada saksi, saya serahkan ke masyarakat, saya bukan membagi, karena kalau membagi berarti dalam jumlah yang banyak, itu hanya 3 lembar “. Sambung Haris Maiji
Dirinya juga mengakui, apa yang dilakukannya itu tidak ada motivasi atau arahan dari orang lain, ini murni inisiatif dirinya sendiri.
” Saya anggap ini sebuah kecelakaan, dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi “. tutur Haris