RELATIF.ID, GORONTALO_ Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) telah melaksanakan rapat penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bertempat di salah satu restoran ternama di Kabupaten Gorontalo, Selasa (21/05/2024).
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo, Rachmat Mohamad sambil membacakan berita acara yang telah disepakati peserta rapat tersebut menyampaikan, bahwa peserta rapat telah menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut;
1. Peserta rapat menjamin dan mendorong iklim investasi pelaku usaha pasar hewan bapak Umar Mootalu untuk mendapatkan kesempatan berusaha;
2. Aktivis pemanfaatan lahan sebagai pasar hewan di Desa Pulubala Kecamatan Pulubala yang diakui secara legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku merupakan milik dari Bapak Umar Mootalu;
3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo, tidak akan menerbitkan rekomendasi pasar hewan yang baru selama belum melengkapi dokumen rekomendasi pertanian, tata ruang dan lingkungan;
4. Pelaku Usaha pasar hewan bapak Umar Mootalu bersedia melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan pengelolaan pasar hewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Pemerintah Desa Pulubala dan dinas terkait bersedia memberikan pembinaan serta bimbingan terkait pengelolaan lingkungan;
6. Pelaku Usaha Pasar Hewan Bapak Umar Mootalu bersedia menangani permasalahan polusi udara, sampah dari aktifitas kegiatan berusaha, mulai dari pedagang sapi, kendaraan bermotor, pengangkutan dan tidak melakukan aktifitas di malam hari;
7. Pelaku Usaha Pasar Hewan Bapak Umar Mootalu menjamin hak setiap masyarakat sekitar akan mendapatkan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
8. Adapun hasil kesepakatan dari pelaksanaan rapat ini, bahwa besaran tarif pasar hewan sebesar, sebagai berikut:
• mobil/unit Rp. 5.000
• motor/unit Rp. 2.000
• sapi/ekor Rp. 5.000
• warung/petak Rp. 30.000
9. Pengelolaan pasar bapak Hasrin Djafar secara sukarela mengehentikan seluruh aktivitas berusaha dan selanjutnya memindahkan seluruh aktivitas ke pasar hewan milik Bapak Umar Mootalu;
10. Pemanfaatan pasar hewan milik Bapak Umar Mootalu disepakati akan mulai beroperasi pada, Rabu tanggal 19 Juni 2024 mendatang;
11. Dengan telah disepakatinya penurunan besaran tarif oleh Pelaku Usaha dalam hal ini bapak Umar Mootalu tidak memiliki kewajiban untuk penyetor ke pemerintah Desa Pulubala Kecamatan Pulubala;
12. Kepala desa selaku pemerintah desa bersedia untuk menerbitkan surat jual beli hewan dalam menunjang aktivitas pasar hewan;
13. Apabila keputusan rapat tidak ditindaklanjuti pihak Pelaku Usaha Pasar Hewan Bapak Umar Mootalu dan Bapak Hasrin Djafar maka dapat dituntut secara hukum;
Perlu diketahui, berita acara tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah maupun pihak-pihak yang terkait.
Pewarta: Beju