Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
HukumKabupaten Gorontalo

Eks Kepala Dinas Pendidikan Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

×

Eks Kepala Dinas Pendidikan Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap Sdr. ZP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo TA. 2018.

 

Hal ini seperti apa yang diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Mohammad Iqbal,.SH.MH melalui Kasi Intelijen, Yesky Verlangga Wohon,.SH. Kamis (22/02/2024).

 

Menurutnya, Bahwa kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD.

 

“Selanjutnya Sdr. ZP alias Zubair ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan tersebut yang kemudian karena tugasnya maka ZP selaku PPK menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 1.216.718.000,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).” Jelas Yesky Verlangga Wohon.

 

Lebih lanjut, Yesky mengatakan, Bahwa kemudian pada bulan Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV. SINAR GEMILANG dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp 1.210.626.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

 

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 279.614.750,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).”Kata Yesky.

 

 

Namun untuk saat ini tersangka Sdr. ZP belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dikarenakan dalam keadaan sakit karena memiliki riwayat penyakit jantung.

 

“Tersangka mengajukan permohonan penangguhan dan sudah diperiksa kesehatannya oleh dokter dan memang benar memiliki penyakit jantung untuk tahap II akan diinformasikan lagi”, tutur Yesky.

 

Pewarta : Beju

 

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok