RELATIF.ID, GORONTALO__Setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. ZP alias Zubair dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2018. Kamis (22/02/2024).
Diketahui bahwa Sdr. ZP sendiri merupakan Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo yang saat ini menjabat aktif sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes).
Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo dalam rangka memburu para koruptor di wilayah Kabupaten Gorontalo mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo.
“Kami memberikan apresiasi atas keberanian Kajari dalam memberantas dan memburu korupsi di Gorontalo, kerja-kerja baik ini harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan,” Ujar Man’ut M. Ishak.
Mantan presiden BEM Universitas Gorontalo ini menegaskan, akan terus memberikan dukungan dan suport terhadap Kejaksaan agar koruptor di bumi hanguskan.
“Kami memberikan dukungan penuh atas semua kerja kejaksaan dalam upaya memberantas tikus-tikus koruptor yang menyengsarakan rakyat.” Tegas Man’ut.
Namun, Man’ut berharap, Kejaksaan tidak berhenti karena menurutnya masih banyak para koruptor berkeliaran bebas karena belum tersentuh hukum.
“Kami juga berharap Kajari tidak berhenti sampai disini, masih banyak para koruptor yang melenggang bebas, korupsi harus diberantas sampai ke akar akarnya, jangan ada lagi korban kebijakan atasan, untuk itu korupsi harus di usut hingga tuntas”, Harapnya.
“Kejaksaan tidak perlu khawatir karena kejaksaan tidak bekerja sendiri, selama itu untuk maslahat hidup orang banyak BEM Provinsi Gorontalo akan berdiri bersama kejaksaan memberantas korupsi”. Tandasnya.
Pewarta : Beju