kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Perguruan Tinggi

Fakultas Hukum UG Dan Komisi Kejaksaan RI Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

364
×

Fakultas Hukum UG Dan Komisi Kejaksaan RI Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

RELATIF.ID, GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Gorontalo menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bertempat di Universitas Gorontalo Convention Cente, Kamis (14/11/2024).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan serupa yang telah terjalin sejak bulan Oktober tahun 2020.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H.

 Ia mengatakan, bahwa kerja sama yang berlangsung selama ini telah menghasilkan kegiatan-kegiatan positif, termasuk kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan sebelumnya, Dr. Barita Simanjuntak, pada 19 November 2020.

“Selama periode kerja sama tersebut, Fakultas Hukum juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kinerja jaksa. Kami hanya meneruskan laporan yang memiliki bukti awal cukup kepada Komisi Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Dr. Yusrianto Kadir.

Selain meningkatkan hubungan antara akademisi dan praktisi hukum, tema yang diusung dalam kuliah umum kali ini juga diharapkan mampu menghadirkan solusi untuk tantangan hukum masa kini. 

Dr. Yusrianto menegaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Universitas Gorontalo dalam meningkatkan indikator kinerja utama perguruan tinggi, khususnya pada bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan Selle, S.H., M.H., yang turut hadir pada acara tersebut menjelaskan, fungsi kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki wewenang dalam penuntutan serta pengawasan pelaksanaan putusan pidana. 

“Dalam sistem peradilan Indonesia, kejaksaan memegang peranan penting sebagai dominus litis, atau pengendali perkara. Kejaksaan memiliki peran sentral sejak penyelidikan hingga proses peradilan,” ungkap Sofyan Selle.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, bahwa kerja sama antara kejaksaan dan akademisi semakin relevan dalam menghadapi tantangan sistem peradilan modern.

Menarik Untuk Anda :  DPC PERMAHI GORONTALO Bahas Keterbukaan Informasi Didialog Publik, Soroti Dugaan Pemalsuan Ijazah

Akademisi, kata Sofyan, memiliki peran penting dalam melakukan analisis, kritik, dan reformasi terhadap sistem peradilan, sementara kejaksaan membawa pengalaman praktis dalam penegakan hukum.

Menurutnya, kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum, adalah langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Jajaran Kejaksaan SeProvinsi Gorontalo.

Perlu diinformasikan, selain meningkatkan hubungan antara akademisi dan praktisi hukum. MoU ini dirangkaikan dengan kuliah umum, dengan tema “Sinergi Akademisi dan Lembaga Pengawas dalam Meningkatkan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum”, oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, yang disaksikan 6 jajaran Kejaksaan Negeri SeProvinsi Gorontalo, Rektor UG, Dr. Sofyan Abdullah, S.P M.P, seluruh jajaran dosen Fakultas hukum, serta mahasiswa Universitas Gorontalo.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312