RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo saat ini tengah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lanjutan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kecamatan Limboto.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika dengan menggunakan dana PEN senilai Rp3,2 Miliar ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 Miliar.
Waktu penetapan tersangka
Awalnya, pada 7 Februari 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan jalan tersebut. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Dinas PUPR, HK, dua tersangka lainnya berinisial SP dan ST.
Tak lama kemudian, Selasa 11 Februari 2025 Kejari Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu NT, JK, dan AO.
Sehingga, jumlah tersangka yang telah ditetapkan ada enam orang. Namun, salah satu tersangka berinisial AO belum ditahan dengan alasan sakit dan berada di Manado.
Meski begitu, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menahan tersangka lainnya di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah, apabila tim penyidik menemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Berkas perkara akan segera ketahap satu
Dalam perkembangan kasus ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo menggeledah kantor dinas PUPR pada Kamis 13 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu Ibrahim mengungkapkan, bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan para saksi untuk penyempurnaan berkas.
“Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk penyempurnaan berkas,” ujar Wahyu usai menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tidak lama lagi perampungan berkas perkara akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama, akan merampungkan berkas tahap satu kepada penuntut umum untuk tercapainya kepastian hukum dalam perkara ini,” ungkapnya.
Penulis: Beju