kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Kedepankan Restorative Justice, Kejari Kabupaten Gorontalo Hentikan Perkara

227
×

Kedepankan Restorative Justice, Kejari Kabupaten Gorontalo Hentikan Perkara

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO___Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo menghentikan proses hukum dalam perkara pencurian 2 (dua) unit handphone dengan terdakwa MM alias Ijan yang disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kajari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya (pojok kanan) saat melepas borgol terdakwa didampingi jajaran Kejaksaan.

Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif, Rabu (18/05/2022).

Dinosaur

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Restorative Justice Dulohupa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 18 Mei 2022.

Berkaitan dengan, Restorative Justice ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo, Armen Wijaya, S.H., M.H, mengatakan, restorative justice berdasarkan peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum ini telah dilaksanakan giat keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana umum yang melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dengan cara musyawarah/mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan diluar persidangan.

“Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum dengan cara penghentian penuntutan dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” kata Armen.

Terdakwa dan Korban berjabatan tangan disaksikan Kajari.

Menurutnya, Dimana sebelumnya telah dilaksanakan mediasi yang melibatkan korban, terdakwa, keluarga terdakwa, penyidik Polres Gorontalo dan Tokoh masyarakat dengan kesimpulan bahwa korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah mengembalikan kerugian terdakwa berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP kepada korban serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Menarik Untuk Anda :  DKPP RI Gelar Sidang Di KPU Provinsi Gorontalo Besok

Dan terdakwa MM Alias IJAN baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, terdakwa MM Alias IJAN berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan telah membayar sejumlah uang sebagai bentuk penggantian biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dilakukan terhadap korban sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah),”papar Armen.

Sujud syukur terdakwa yang bersimpuh di hadapan orang tuanya setelah dilakukan Restorative Justice.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” Sambungnya.

Adapun motif terdakwa melakukan pencurian 2 (dua) unit handphone milik korban tersebut karena terdakwa terdesak untuk membayar hutang pada Koperasi Cipta Karya Utama, dimana terdakwa meminjam uang sejumlah Rp. 6.500.000,- untuk membiayai pengobatan dan perawatan Rumah Sakit bapak kandung terdakwa yang sampai saat ini sudah meninggal dunia dan pada saat itu terdakwa tidak memiliki pekerjaan, sehingga muncul niat untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Setelah Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka akan segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sehingga terdakwa MM alias IJAN dapat dibebaskan dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada korban,”Tutup Kajari.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312