RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyiapkan strategi pendampingan untuk membantu pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk menindaklanjuti potensi penerimaan dari wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan optimalisasi PAD tidak hanya menyangkut besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga berkaitan dengan kekuatan keuangan daerah dalam menopang pembangunan.
“PAD ini merupakan cerminan dari kekuatan dan ketahanan keuangan Pemerintah Daerah. Ketika PAD ini tidak optimal dalam pengumpulannya, maka pembangunan di Kabupaten Bone Bolango akan terkendala,” kata Feddy saat diwawancarai usai menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi Potensi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, ketika potensi PAD dapat digali dan dikelola secara optimal, ruang fiskal pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan juga semakin kuat.
“Ketika optimalisasi ini tercapai, insyaallah pembangunan di Kabupaten Bone Bolango akan maksimal,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Kejari Bone Bolango mengambil peran melalui fungsi perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pendampingan dilakukan untuk membantu pemerintah daerah mencegah potensi persoalan hukum dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Feddy mengatakan, upaya optimalisasi PAD memiliki potensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, pendampingan sejak awal diperlukan agar langkah pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.
“Itulah pentingnya kehadiran Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui fungsi perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara kami membersamai pemerintah daerah dalam hal tindakan preventif pencegahan adanya permasalahan hukum,” jelasnya.
Selain pencegahan, JPN juga disiapkan untuk membantu penyelesaian persoalan hukum sekaligus menggali kembali potensi PAD yang belum optimal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Menurut Feddy, kondisi tersebut akan ditindaklanjuti melalui strategi yang disiapkan bersama pemerintah daerah agar potensi penerimaan yang masih tertahan dapat ditangani sesuai ketentuan.
“Dengan adanya kerja sama yang sudah kami jalin dengan pemerintah daerah, ada strategi yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bisa menggali kembali potensi PAD. Contohnya, jika ada penunggak pajak, seperti apa penanganannya,” kata Feddy.
Ia menegaskan, kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah diarahkan agar optimalisasi PAD tidak sekadar mengejar peningkatan penerimaan. Aspek kepatuhan hukum dan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dengan pendampingan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi PAD secara lebih optimal sekaligus mengantisipasi persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses pengelolaannya. (Beju)


