Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terima pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Kamis 07/01/2021
Kades Pangahu Kecamatan Asparaga, Inisial HM alias Haris (47) ini, yang juga diketahui berstatus ASN diduga telah melanggar tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Kades tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 yang menyatakan sebagai berikut. Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Berkaitan dengan hal ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menyampaikan, jika pihaknya sudah menerima proses tahap II dari penyidik berupa pengiriman berkas dan tersangka.
” Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilihian, atas nama HM pekerjaan Kepala Desa Pangahu Kecamatan Asparaga “. ucap Vicktor Raymond yang didampingi Kasi BB dan BR Rafid Humolunggo.SH
Lebih lanjut, Vicktor menjelaskan untuk tersangka HM tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun, tetapi akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk segera dilakukan sidang.
” Sebagai ketentuan di pasal 21 ayat 4 KUHP dijelaskan bahwa alasan penahanan subjektif minimal ancaman hukuman diatas 5 tahun, namun dalam perkara ini pasal ancamanya minimal 1 bulan maksimal 6 bulan maka tidak dilakukan penahanan “. Jelasnya
Oleh karena itu, kata Vicktor paling lambat besok Jum’at, 08/01/2021 dilakukan pelimpahan ke pengadilan, dan disaat proses persidangan pihaknya menghimbau agar tersangka bisa koperatif.
” kalau disaat tersangka tidak koperatif atau berbelit-belit disaat proses persidangan, maka kita akan lakukan panggil paksa, namun kami berharap tersangka bisa koperatif menghadapi semua ini “. tutupnya