RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan ini berlangsung di lingkungan Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo pada Selasa (30/6/2026), dan dipimpin oleh Kepala Kejari, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Danif.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 21 perkara pidana yang telah diputuskan pengadilan.
Selain perkara minuman keras (miras) dan pembunuhan, perkara ini juga didominasi tindak pidana narkotika dan pencabulan.
“Kurang lebih terdapat 21 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari perkara-perkara itu terdiri atas tindak pidana narkotika, asusila, miras, pembunuhan, serta perkara obat-obatan,” ungkapnya.
Seluruh perkara itu diperiksa sepanjang tahun 2025 dan memperoleh putusan pengadilan pada tahun 2026. Setelah mendapat putusan inkrah dari pengadilan, kejaksaan kemudian melakukan kewenangannya sebagai eksekutor untuk melaksanakan pemusnahan sesuai dengan amar putusan yang diterima.
“Perkara-perkara ini dilakukan pemeriksaan pada tahun 2025 dan inkrah pada 2026. Tugas kami sebagai eksekutor adalah melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan,” jelasnya.
Danif menambahkan bahwa, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Gorontalo relatif tidak mengalami perubahan signifikan. Meski demikian, terdapat fluktuasi pada jenis perkara tertentu.
“Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perkara ini kurang lebih relatif sama, ada yang mengalami kenaikan dan ada juga yang mengalami penurunan,” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang diharapakan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana. (Beju)



