RELATIF.ID, SINJAI – Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai, Muazzinul Ummah, meminta Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Rektor UIAD terkait pemecatan Abdul Latif, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).
Menurutnya, Pemecatan tersebut dinilai bertentangan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Kami anggap ini keliru. Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan, pemecatan Abdul Latif tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mengikuti prosedur pemberhentian yang sah,” ujar Muazzinul dalam keterangannya.
Muazzinul menjelaskan, bahwa keputusan pemecatan ini keluar pada 10 Oktober 2024 atas usulan Rektor UIAD dan diterbitkan oleh Badan Pengurus Harian (BPH). Namun, proses tersebut tidak melibatkan tahapan prosedural yang semestinya, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
“Seharusnya setiap keputusan yang dinilai fatal harus melalui mekanisme yang ada, namun kami menemukan bahwa pemecatan ini tidak berdasarkan tahapan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muazzinul menyebutkan, bahwa Abdul Latif tidak diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Senat Universitas, sebelum keputusan diambil.
“Ini menunjukkan bahwa Rektor menggunakan hak prerogatifnya secara otoriter tanpa mempertimbangkan asas demokrasi yang seharusnya dijunjung di lingkungan kampus,” tegasnya.
Ketua SEMA UIAD itu juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sempat melakukan demonstrasi untuk mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
“Cara pengambilan keputusan ini sewenang-wenang dan inkonstitusional. Karakter kepemimpinan yang otoriter seperti ini tidak layak memimpin kampus biru kebanggaan kita,” pungkasnya.
Pewarta: Beju



