RELATIF.ID, GORONTALO__Civitas Akademika, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah XVI dan Polda Gorontalo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait penanganan tindak pidana perudungan, intoleransi, kekerasan seksual, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di lingkungan perguruan tinggi swasta wilayah Gorontalo, yang bertempat di Auditorium Universitas Gorontalo. Rabu (25/10/2023).
Hal ini dilakukan sebagai wujud realisasi dari Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 demi terciptanya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan Seksual.

Hadir dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut yakni, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M didampingi para pejabat utama Polda Gorontalo. Kemudian Kepala LLDikTi wilayah XVI, Munawir Sadjali Razak, S.IP., MA. beserta para Rektor perguruan tinggi sewilayah Gorontalo.
Berkaitan dengan MoU ini Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M menyampaikan, bahwa ini merupakan wujud nyata Polri dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
“Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata Polri dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat khususnya di lingkungan lembaga pendidikan tinggi serta dalam rangka meningkatkan sinergitas antara lembaga guna mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.” ucap Kapolda Gorontalo lewat sambutannya.

Angesta Romano Yoyol juga mengatakan, bahwa untuk mempermudah Polri dalam proses penanganan perkara yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi swasta, diperlukan adanya suatu kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian antara lembaga terkait dalam hal ini Polda Gorontalo dengan lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah XVI sebagaimana yang lakukan hari ini.
“Polda Gorontalo memerlukan dukungan serta peran aktif dari seluruh komponen masyarakat, termasuk lembaga perguruan tinggi yang ada di Prov. Gorontalo.” Katanya.
Diakhir sambutannya Irjen Pol Drs. Angesta mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikTi) wilayah XVI yang telah meluangkan waktu dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Saya berharap dengan di tanda tanganinya perjanjian kerjasama ini dapat mempermudah dan melancarkan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi swasta khususnya di wilayah Prov. Gorontalo.” Tandasnya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Munawir Sadjali Razak, S.IP., MA mengucapkan terimakasih atas respon positif dari Kapolda Gorontalo serta seluruh jajarannya terkait upaya kerjasama penanganan tindak pidana perudungan, intoleransi, kekerasan seksual, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di lingkungan perguruan tinggi swasta wilayah Gorontalo.
“Kerja sama yang sudah di tanda tangani ini sangat penting dan strategis, selain tugas kami di LLDikTi untuk memfasilitasi perguruan tinggi, juga mendapatkan tugas sebagai indikator utama untuk memastikan kampus atau perguruan tinggi yang ada di wilayah kami bebas dari perudungan, intoleransi, kekerasan seksual, dan Narkoba serta Korupsi.” Ungkap Munawir.
Selain itu, Rektor Universitas Gorontalo, Dr. Sofyan Abdullah. S.P., M.P, menjelaskan, Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sebagai realisasi dari MoU yang sudah dilakukan ditingkat pusat bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jadi MoUnya sudah dilakukan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayan bersama Polri, dan untuk tingkat Provinsi melalui LLDIKTI sudah spesifik yaitu Penandatangan Perjanjian Kerja Sama”. Jelas Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan memaparkan ada beberpa hal yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut.
“Soal PKS itu lebih menekankan terkait dengan masalah PPKS, yaitu ada lima hal, pertama Kekerasan Seksual, kedua Perundungan, ketiga Narkoba, kemudian Intoleransi, dan selanjutnya adalah Korupsi”. Paparnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa melalui kegiatan PKS-PPKS ini Universitas Gorontalo terhindar dari pelakuan amoral.
“Jadi saya tegaskan kepada masyarakat kampus, jangan sampai melakukan lima dosa besar tersebut. Ini sudah bukan lagi larangan, tapi sudah termasuk kategori dosa”.Tegasnya.

Kemudian, dirinya menghimbau kepada Civitas Akademika, Mahasiswa, maupun pihak-pihak yang terkait di Universitas Gorontalo untuk tidak melakukan perbuatan tersebut, mengingat begitu maraknya PPKS di Provinsi Gorontalo.
“Sekarang ini yang lagi maraknya adalah Kekerasan Seksual, antara dosen dan mahasiswa, dan sesama mahasiswa. dan Alhamdulillah sampai sekarang ini di Universitas Gorontalo belum ada laporan. Melalui PKS ini saya berharap kasus-kasus atau laporan-laporan yang ditemukan segera didorong kepada pihak kepolisian”. Imbuhnya.
Pewarta : Fajrin Bilontala



