“Inovasi daerah bukan sekadar program, melainkan aset intelektual yang harus dilindungi.”
RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Selama ini, inovasi di lingkungan Pemerintah Bone Bolango sering kali dipahami sebatas lahirnya aplikasi baru, penyederhanaan pelayanan, atau terobosan birokrasi yang mempermudah masyarakat.
Padahal, di balik setiap inovasi yang lahir, tersimpan gagasan, kreativitas, dan pengetahuan yang memiliki nilai hukum, nilai ekonomi, bahkan berpotensi menjadi identitas sebuah daerah.
Karena itu, inovasi tidak cukup hanya dijalankan. Ia juga harus dilindungi.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis dan Workshop Penyusunan Inovasi Daerah yang digelar Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P. Biantong, S.H., M.H., sebagai narasumber, Rabu (8/7/2026).
Dalam pemaparannya, Mananga menegaskan bahwa, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan.
Sebab, kata dia, inovasi yang telah berhasil diciptakan, dapat kehilangan nilai strategis apabila tidak memiliki perlindungan hukum.
“HKI wajib menjadi perhatian daerah karena memberikan kepastian hukum, membuka peluang komersialisasi, mendorong reformasi birokrasi, memperkuat daya saing daerah, sekaligus melindungi kekayaan budaya lokal,” jelasnya.
Inovasi Memiliki Nilai yang Lebih Besar
Bagi sebagian orang, Hak Kekayaan Intelektual mungkin identik dengan paten atau merek dagang perusahaan besar.
Padahal, pemerintah daerah juga menghasilkan banyak karya yang memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan hukum.
Mulai dari aplikasi digital, sistem pelayanan publik, metode kerja, hasil penelitian, produk unggulan daerah, hingga karya budaya, semuanya merupakan bentuk inovasi yang dapat menjadi aset intelektual apabila dikelola dengan baik.
Tanpa perlindungan HKI, berbagai inovasi tersebut berisiko diklaim pihak lain, dimanfaatkan tanpa izin, kehilangan nilai ekonomi, bahkan hilang karena tidak terdokumentasi secara memadai.
Karena itu, perlindungan HKI tidak hanya berbicara tentang legalitas, tetapi juga tentang bagaimana sebuah daerah menjaga hasil kreativitasnya agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Membangun Ekosistem Inovasi
Sebagai bagian dari penguatan budaya inovasi, Kementerian Hukum Gorontalo itu mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango.
Langkah itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA/BAPPERIDA.
Melalui sentra tersebut, berbagai inovasi yang lahir dari perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat akan diinventarisasi, dipetakan, didampingi, dan difasilitasi hingga memperoleh perlindungan hukum sesuai karakteristiknya.
Dengan demikian, inovasi tidak berhenti pada tahap pelaksanaan program, tetapi berkembang menjadi aset daerah yang terdokumentasi dan memiliki kepastian hukum.
Melindungi Ide, Menguatkan Daya Saing
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, menyambut baik dorongan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual tersebut.
Menurutnya, perlindungan HKI menjadi langkah strategis untuk memperkuat gerakan “Satu OPD Satu Inovasi” yang terus didorong sebagai budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Ia menilai, inovasi tidak boleh berhenti sebagai laporan administrasi atau sekadar memenuhi indikator penilaian.
Tapi lebih dari itu, inovasi harus menjadi aset daerah yang memberikan manfaat jangka panjang.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap inovasi daerah tidak hanya memenuhi indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum. Karena itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bappedalitbang menjadi langkah strategis untuk mengawal inovasi daerah mulai dari tahap ide, implementasi, dokumentasi hingga perlindungan HKI,” tegas Sri Mulyani.
Ide Warisan Daerah
Selain memperkuat pemahaman mengenai HKI, kegiatan ini juga membekali peserta dengan strategi mengidentifikasi berbagai inovasi, yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Pendataan akan dilakukan terhadap inovasi yang lahir dari organisasi perangkat daerah, rumah sakit, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, UMKM, hingga masyarakat, sebelum diklasifikasikan berdasarkan jenis perlindungan yang sesuai.
Upaya tersebut menjadi bagian dari roadmap penguatan inovasi daerah yang akan dilanjutkan melalui seminar awal, implementasi inovasi selama dua bulan, monitoring, pendampingan, hingga seminar akhir pada November 2026.
Dengan demikian, inovasi bukan lagi sekadar cara mempercepat pelayanan publik. Ia adalah hasil pemikiran yang memiliki nilai ekonomi, nilai hukum, sekaligus menjadi identitas sebuah daerah.
Ketika inovasi ini berhasil dilindungi, yang dijaga bukan hanya sebuah karya, tetapi juga masa depan pembangunan daerah itu sendiri. (Beju)



