“Tidak semua pembangunan daerah itu dimaknai dengan proyek-proyek berskala besar.”
RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Sering kali, perubahan daerah itu justru berawal dari desa, tempat pelayanan publik bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat setiap hari.
Karena itu, keberlangsungan pemerintahan desa menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan roda pembangunan terus berjalan.
Komitmen itu kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan mulai menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Juli Tahun Anggaran 2026 kepada 191 desa, Selasa (7/7/2026).
Melalui APBD Tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp73,2 miliar yang disalurkan secara bertahap sesuai kelengkapan administrasi masing-masing desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan menjelaskan bahwa, proses penyaluran ini dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas desa.
“Penyaluran dilakukan bertahap. Desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi langsung kami proses pencairannya,” ujarnya.
Administrasi Kunci Kelancaran Penyaluran
Hariyanto mengatakan, ketepatan administrasi menjadi syarat utama agar proses pencairan dana dapat berlangsung tanpa hambatan.
Hingga saat ini, sebanyak 181 desa telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan sehingga proses penyaluran dapat segera dilakukan.
Sementara itu, 10 desa lainnya yang tersebar di lima kecamatan masih melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan.
BKAD pun mengimbau pemerintah desa yang belum menyelesaikan proses tersebut, agar segera melakukan penandatanganan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga penyaluran dana tidak mengalami keterlambatan.
Menjamin Pelayanan Tetap Berjalan
Setiap bulan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar untuk disalurkan kepada pemerintah desa.
Besaran dana yang diterima setiap desa tidak sama karena dihitung berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah perangkat desa.
Skema tersebut dirancang agar alokasi anggaran lebih proporsional dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
ADD Penopang Pelayanan
Alokasi Dana Desa menjadi penopang berbagai aktivitas pemerintahan desa yang berlangsung setiap hari.
Mulai dari pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pembiayaan pelayanan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, ketepatan waktu penyaluran ADD menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.
Membangun Daerah Dimulai dari Desa
Penyaluran Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sebab pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat kabupaten.
Keberhasilannya juga bergantung pada kemampuan setiap desa menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mengelola anggaran secara bertanggung jawab. (Beju)



