Ratusan masa aksi yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli Gorontalo, datangi kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, kantor Bupati Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PM-Des), Kamis, (04/03/2021).
Kedatangan masa aksi untuk meminta agar Calon Kepala Desa (Cakades) yang mereka jagokan untuk di loloskan sebagai Calon Kepala Desa Donggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
Dan sekitar beberapa jam masa aksi menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo kemudian bergeser ke Dinas PM-Des, dan berselang beberapa menit perwakilan masa aksi bertemu Kepala Bidang Penataan Abdul Karim Sabihi yang di dampingi Umar Kariem sebagai tenaga ahli untuk Pilkades.
Di temui usai mediasi dengan pihak PM-Des Koordinator aksi Said Mohamada menyampaikan, jika pihaknya hanya meminta kebijakan dari dinas terkait untuk bisa meloloskan calon Kades Taufikul Rahman untuk maju.
” Sebelumnya kepala Dinas PM-Des sebelumnya telah mengeluarkan surat yang sangat membingungkan, untuk itu kami datang ke kantor Bupati, DPRD dan dinas PM-Des sebagai pejabat tertinggi untuk meminta kebijakan karena jarang sampai konflik ini terus berlanjut “. ucapnya saat di wawancarai awak media.
Sebelumnya kata Said Mohamad pihak dinas PM-Des meminta pada calon kepala desa Taufikul Rahman untuk membuat Legal Opinion (LO) namun begitu di buat tidak ada titik temu dan solusi
” Olehnya hari ini kami melakukan aksi mendatangi beberapa instansi ini, dan jika beberapa hari kedepan ini tidak ada tindak lanjutnya maka kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini “. katanya
Sementara itu, Abd. Karim Sabihi memaparkan, jija untuk tahap proses penyelesaian sengketa sudah selesai dan sudah disampaikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala desa, Karena yang bersangkutan (Taufikul Rahman.red) pernah memundurkan diri sebagai kepala desa dan belum mencapai 5 tahun.
” Sementara di Perda nomor 4 tahun 2020 maupun Perbub nomor 43 tahun 2020 paling lama 5 tahun, yang bersangkutan memundurkan diri tahun 2018, Jadi nanti 5 tahun kemudian bisa mencalonkan lagi jadi cukup jelas “. paparnya
Dirinya juga maenuturkan, bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah membuat pernyataan tidak pernah menjabat selama tiga periode maupun pernah memundurkan diri sebagai kepala desa.
” Dari dasar inilah kami dinas juga panitia mengeluarkan surat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon, satu poin itu yakni pernah memundurkan diri “. tutur Abd. Karim (Win)