RELATIF.ID, GORONTALO__Warga Desa Dulamayo Utara datangi Polres Gorontalo guna mempertanyakan terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Aset Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Rabu (13/09/2023).
Terlihat Rizal Agu mendatang Polres Gorontalo pada pukul 17:30 WITA dan langsung menuju ruangan Unit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gorontalo.
Tepat pada pukul 19:20 WITA, dirinya keluar dari Unit III. Saat diwawancarai oleh awak media dirinya menjelaskan maksud dan kedatangannya untuk mengecek penanganan kasus dugaan korupsi yang ada di Desanya.
“Jadi kedatangan saya hari ini di Polres Gorontalo guna mengetahui perkembangan penanganan kasus yang ada di desa saya terkait dugaan penjualan aset Bundes, yakni berupa 1 unit mobil dan penggunaan dana BUMDes”. Jelas Rizal.
Sebagai warga asli Desa Dulamayo Utara kata Rizal dirinya wajib hukumnya untuk mengetahui dan mengawal kasus-kasus yang terjadi.
“Jadi bukan cuma saya saja yang berhak mengetahui perkembangan kasus ini, namun semua warga yang ada di desa Dulamayo Utara. Jika bermasalah maka wajib untuk mengawal kasus tersebut dan jika baik maka wajib hukumnya untuk mendukung hal itu,” Katanya.
Dan setelah dikoordinasikan dengan pihak Polres Gorontalo, Rizal menerangkan bahwa kasus ini ditangani Sat Reskrim Unit III dengan baik
“Alhamdulillah, untuk kasus dugaan penjualan aset Bundes ini sementara berproses dan sudah dalam pemeriksaan serta sudah ditangani dengan baik oleh Sat Reskrim.” Terangnya.
Guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, Rizal berharap kasus ini diusut hingga tuntas oleh Polres Gorontalo.
“Kami berharap pada pihak Polres Gorontalo khusus Satreskrim agar mengusut kasus sampai tuntas, jika terbukti maka pelaku harus dihukum sesuai hukum yang ada.” Harap Rizal.(Win/Relatif.id).



