RELATIF.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal, Jumat (3/05/2024).
Leonardo menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Pr.MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Setelah mengamankan Pr.MP, Tim Rajawali melakukan interogasi terhadap Pr.MP. dirinya mengaku jika barang tersebut, diambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.
” Setelah mengantongi identitas FH, Team Rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi, dan menemukan satu cool box yang mencurigakan. Dimana menurut FH isinya adalah ikan, namun setelah dibuka ada kosmetik ilegal di dalamnya.” Kata Leonardo.
” Jadi kami melihat ada satu kotak (cool box) yang mencurigakan, dan begitu dibuka isinya adalah 116 paket briliant yang merupakan kosmetik ilegal tanpa ijin edar.” Sambungnya.
Terakhir, dirinya mengaku jika Tim Rajawali telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
” Saat ini MP (27) dan FH (24) bersama barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner, 14 pcs sabun, 15 pot cream siang,23 Pot cream malam, 24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum sudah di serahkan ke unit Tipiter untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (B Ghaffar)